Pembatalan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 atas nama Evi Novida Ginting membuktikan adanya kealpaan dalam proses pemberhentian tersebut. Karenanya, keputusan ini dengan sendirinya akan langsung memulihkan hak-hak Evi Novida Ginting. Demikian disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara (PTUN) Feri Amsari. "Itu membuktikan pemecatan Evi Novida tidak tepat," katanya kepada RMOLSumut, Jumat (24/7). Feri menjelaskan, dengan putusan tersebut maka seluruh pihak yang terkait dengan terbitnya keputusan pemecatan tersebut harus merehabilitasi nama baik Evi Novida Ginting. Tidak hanya itu, pemulihan hak-haknya juga bisa segera dilakukan. "Pemberhentian Evi dibatalkan pengadilan maka dengan sendirinya hak-haknya sebagai pimpinan KPU telah kembali dan dapat menjalankan tugasnya kembali," ujarnya. Diketahui pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc. Namun, Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu, ia menggugat putusan presiden ke PTUN. PTUN akhirnya membatalkan Keputusan Presiden tersebut.
Pembatalan Keputusan Presiden RI nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 atas nama Evi Novida Ginting membuktikan adanya kealpaan dalam proses pemberhentian tersebut. Karenanya, keputusan ini dengan sendirinya akan langsung memulihkan hak-hak Evi Novida Ginting. Demikian disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara (PTUN) Feri Amsari. "Itu membuktikan pemecatan Evi Novida tidak tepat," katanya kepada RMOLSumut, Jumat (24/7). Feri menjelaskan, dengan putusan tersebut maka seluruh pihak yang terkait dengan terbitnya keputusan pemecatan tersebut harus merehabilitasi nama baik Evi Novida Ginting. Tidak hanya itu, pemulihan hak-haknya juga bisa segera dilakukan. "Pemberhentian Evi dibatalkan pengadilan maka dengan sendirinya hak-haknya sebagai pimpinan KPU telah kembali dan dapat menjalankan tugasnya kembali," ujarnya. Diketahui pemberhentian Evi oleh Jokowi berdasarkan pada keputusan DKPP 317/2019 yang menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Hal itu buntut perkara perolehan suara yang diadukan caleg Gerindra untuk DPRD Kalbar, Hendri Makaluasc. Namun, Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan Presiden itu cacat karena melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu, ia menggugat putusan presiden ke PTUN. PTUN akhirnya membatalkan Keputusan Presiden tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved