Pada persidangan di MK para Saksi Ahli dan Saksi Fakta dari pihak Pemohon atau 02 mengungkapkan dengan jelas kecurangan yang terjadi walaupun berbagai argumentasi dari kuasa hukum Termohon, dan pihak terkait coba melawannya dengan berbagai alasan, tetapi tidak mampu untuk mematahkan fakta\" yang diungkapkan oleh pihak 02. Inilah semua fakta\" yang terungkap dipersidangan MK, jika melihat ini semua kita sebagai orang awam tentu punya persepsi bahwa 02 berada dalam posisi yang akan memenangkan gugatannya, tentunya pihak 01 berpendapat sebaliknya dengan mengatakan gugatan 02 tidak mempunyai bukti yang kuat, salah satunya C 1 yang tidak mempunyai hologram KPU, jika ditelisik lagi persoalan C 1 asli atau palsu sudah tentu perbuatan KPU ini akan terbongkar dengan sendirinya.
Jika seandainya MAHKAMAH KONSTITUSI memutuskan Menolak gugatan 02 dan menetapkan 01 sebagai Presiden terpilih, maka persoalan baru akan muncul dikalangan Rakyat Indonesia bahwa Kebenaran bukan untuk diperjuangkan, tetapi cukup hanya dinikmati dalam rangkaian kalimat indah tanpa makna dan besok lusa kita akan menyaksikan kebohongan dan kecurangan merupakan hal yang biasa dalam Demokrasi, setidaknya pada masa lima tahun yang akan datang, pada saat rezim ini berkuasa dan akan susah untuk mengembalikan demokrasi itu pada jalan yang benar.
Dalam perspektif ketatanegaraan kekuasaan Presiden Joko widodo pada periode ini akan berkurang legalitasnya dan akibatnya terjadi distrust dari Rakyat kepada Presiden dan semua perangkatnya, ini merupakan konsekwensi dari sebuah keputusan yang invalid dari MK.
Kenapa waktu pengumuman Keputusan MK dipercepat satu hari, banyak rumor mengatakan karena pada tgl. 28 - 29 Juni Presiden akan menghadiri KTT G 20 di Osaka Jepang, jadi ini akan dijadikan momentum untuk menerima ucapan selamat dari para pemimpin dunia, mereka tidak peduli akan proses tetapi akan melihat hasil dari sebuah kontestasi yang baru berakhir di Republik Indonesia.
MK menjadi sebuah lembaga yang punya andil besar terhadap proses penyelesaian sengketa Pilpres ini.
Analisa saya ini akan berlaku jika MK memutuskan 01 sebagai pemenangnya. Mari menunggu dengan perasaan biasa biasa aja.
Medan, 26 Juni 2019 Seknas Sumut" itemprop="description"/>
Pada persidangan di MK para Saksi Ahli dan Saksi Fakta dari pihak Pemohon atau 02 mengungkapkan dengan jelas kecurangan yang terjadi walaupun berbagai argumentasi dari kuasa hukum Termohon, dan pihak terkait coba melawannya dengan berbagai alasan, tetapi tidak mampu untuk mematahkan fakta\" yang diungkapkan oleh pihak 02. Inilah semua fakta\" yang terungkap dipersidangan MK, jika melihat ini semua kita sebagai orang awam tentu punya persepsi bahwa 02 berada dalam posisi yang akan memenangkan gugatannya, tentunya pihak 01 berpendapat sebaliknya dengan mengatakan gugatan 02 tidak mempunyai bukti yang kuat, salah satunya C 1 yang tidak mempunyai hologram KPU, jika ditelisik lagi persoalan C 1 asli atau palsu sudah tentu perbuatan KPU ini akan terbongkar dengan sendirinya.
Jika seandainya MAHKAMAH KONSTITUSI memutuskan Menolak gugatan 02 dan menetapkan 01 sebagai Presiden terpilih, maka persoalan baru akan muncul dikalangan Rakyat Indonesia bahwa Kebenaran bukan untuk diperjuangkan, tetapi cukup hanya dinikmati dalam rangkaian kalimat indah tanpa makna dan besok lusa kita akan menyaksikan kebohongan dan kecurangan merupakan hal yang biasa dalam Demokrasi, setidaknya pada masa lima tahun yang akan datang, pada saat rezim ini berkuasa dan akan susah untuk mengembalikan demokrasi itu pada jalan yang benar.
Dalam perspektif ketatanegaraan kekuasaan Presiden Joko widodo pada periode ini akan berkurang legalitasnya dan akibatnya terjadi distrust dari Rakyat kepada Presiden dan semua perangkatnya, ini merupakan konsekwensi dari sebuah keputusan yang invalid dari MK.
Kenapa waktu pengumuman Keputusan MK dipercepat satu hari, banyak rumor mengatakan karena pada tgl. 28 - 29 Juni Presiden akan menghadiri KTT G 20 di Osaka Jepang, jadi ini akan dijadikan momentum untuk menerima ucapan selamat dari para pemimpin dunia, mereka tidak peduli akan proses tetapi akan melihat hasil dari sebuah kontestasi yang baru berakhir di Republik Indonesia.
MK menjadi sebuah lembaga yang punya andil besar terhadap proses penyelesaian sengketa Pilpres ini.
Analisa saya ini akan berlaku jika MK memutuskan 01 sebagai pemenangnya. Mari menunggu dengan perasaan biasa biasa aja.
Medan, 26 Juni 2019 Seknas Sumut"/>
Pada persidangan di MK para Saksi Ahli dan Saksi Fakta dari pihak Pemohon atau 02 mengungkapkan dengan jelas kecurangan yang terjadi walaupun berbagai argumentasi dari kuasa hukum Termohon, dan pihak terkait coba melawannya dengan berbagai alasan, tetapi tidak mampu untuk mematahkan fakta\" yang diungkapkan oleh pihak 02. Inilah semua fakta\" yang terungkap dipersidangan MK, jika melihat ini semua kita sebagai orang awam tentu punya persepsi bahwa 02 berada dalam posisi yang akan memenangkan gugatannya, tentunya pihak 01 berpendapat sebaliknya dengan mengatakan gugatan 02 tidak mempunyai bukti yang kuat, salah satunya C 1 yang tidak mempunyai hologram KPU, jika ditelisik lagi persoalan C 1 asli atau palsu sudah tentu perbuatan KPU ini akan terbongkar dengan sendirinya.
Jika seandainya MAHKAMAH KONSTITUSI memutuskan Menolak gugatan 02 dan menetapkan 01 sebagai Presiden terpilih, maka persoalan baru akan muncul dikalangan Rakyat Indonesia bahwa Kebenaran bukan untuk diperjuangkan, tetapi cukup hanya dinikmati dalam rangkaian kalimat indah tanpa makna dan besok lusa kita akan menyaksikan kebohongan dan kecurangan merupakan hal yang biasa dalam Demokrasi, setidaknya pada masa lima tahun yang akan datang, pada saat rezim ini berkuasa dan akan susah untuk mengembalikan demokrasi itu pada jalan yang benar.
Dalam perspektif ketatanegaraan kekuasaan Presiden Joko widodo pada periode ini akan berkurang legalitasnya dan akibatnya terjadi distrust dari Rakyat kepada Presiden dan semua perangkatnya, ini merupakan konsekwensi dari sebuah keputusan yang invalid dari MK.
Kenapa waktu pengumuman Keputusan MK dipercepat satu hari, banyak rumor mengatakan karena pada tgl. 28 - 29 Juni Presiden akan menghadiri KTT G 20 di Osaka Jepang, jadi ini akan dijadikan momentum untuk menerima ucapan selamat dari para pemimpin dunia, mereka tidak peduli akan proses tetapi akan melihat hasil dari sebuah kontestasi yang baru berakhir di Republik Indonesia.
MK menjadi sebuah lembaga yang punya andil besar terhadap proses penyelesaian sengketa Pilpres ini.
Analisa saya ini akan berlaku jika MK memutuskan 01 sebagai pemenangnya. Mari menunggu dengan perasaan biasa biasa aja.
Jutaan pengharapan saat ini tertuju kepada pusat pemikiran sembilan Hakim Konstitusi, ada peran mereka yang sangat menentukan bagi keberlanjutan kemandirian bangsa tercinta Indonesia, semuanya berharap agar para Hakim bisa memutuskan dengan objektif sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan MK beberapa hari yang lalu.
Rakyat disuguhi fakta yang membuat miris bagaimana kecurangan yang dilakukan, mulai dari penyusunan DPT, penghitungan suara di TPS dengan C 1 yg disediakan tidak berhologram. Tetapi ketika itu dijadikan barang bukti untuk persidangan dikatakan tidak bisa karena palsu sebab tanpa hologram KPU, pada hal banyak diketemukan form C 1 yg berhologram di gudang KPU daerah, tetapi hal ini tidak dipersoalkan, sampai disini kita melihat ada kesengajaan dari penyelenggara untuk menyimpan C1 yang asli tadi, inilah kelicikan penyelenggara, bagaimana tidak bisa dikatakan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif. Belum lagi penghitungan suara dengan menggunakan Situng KPU yang sering ber-ubah" dan anehnya dipaksakan hasilnya harus sama atau mendekati dengan hitungan Lembaga Survey.
Pada persidangan di MK para Saksi Ahli dan Saksi Fakta dari pihak Pemohon atau 02 mengungkapkan dengan jelas kecurangan yang terjadi walaupun berbagai argumentasi dari kuasa hukum Termohon, dan pihak terkait coba melawannya dengan berbagai alasan, tetapi tidak mampu untuk mematahkan fakta" yang diungkapkan oleh pihak 02. Inilah semua fakta" yang terungkap dipersidangan MK, jika melihat ini semua kita sebagai orang awam tentu punya persepsi bahwa 02 berada dalam posisi yang akan memenangkan gugatannya, tentunya pihak 01 berpendapat sebaliknya dengan mengatakan gugatan 02 tidak mempunyai bukti yang kuat, salah satunya C 1 yang tidak mempunyai hologram KPU, jika ditelisik lagi persoalan C 1 asli atau palsu sudah tentu perbuatan KPU ini akan terbongkar dengan sendirinya.
Jika seandainya MAHKAMAH KONSTITUSI memutuskan Menolak gugatan 02 dan menetapkan 01 sebagai Presiden terpilih, maka persoalan baru akan muncul dikalangan Rakyat Indonesia bahwa Kebenaran bukan untuk diperjuangkan, tetapi cukup hanya dinikmati dalam rangkaian kalimat indah tanpa makna dan besok lusa kita akan menyaksikan kebohongan dan kecurangan merupakan hal yang biasa dalam Demokrasi, setidaknya pada masa lima tahun yang akan datang, pada saat rezim ini berkuasa dan akan susah untuk mengembalikan demokrasi itu pada jalan yang benar.
Dalam perspektif ketatanegaraan kekuasaan Presiden Joko widodo pada periode ini akan berkurang legalitasnya dan akibatnya terjadi distrust dari Rakyat kepada Presiden dan semua perangkatnya, ini merupakan konsekwensi dari sebuah keputusan yang invalid dari MK.
Kenapa waktu pengumuman Keputusan MK dipercepat satu hari, banyak rumor mengatakan karena pada tgl. 28 - 29 Juni Presiden akan menghadiri KTT G 20 di Osaka Jepang, jadi ini akan dijadikan momentum untuk menerima ucapan selamat dari para pemimpin dunia, mereka tidak peduli akan proses tetapi akan melihat hasil dari sebuah kontestasi yang baru berakhir di Republik Indonesia.
MK menjadi sebuah lembaga yang punya andil besar terhadap proses penyelesaian sengketa Pilpres ini.
Analisa saya ini akan berlaku jika MK memutuskan 01 sebagai pemenangnya. Mari menunggu dengan perasaan biasa biasa aja.
Medan, 26 Juni 2019 Seknas Sumut
Jutaan pengharapan saat ini tertuju kepada pusat pemikiran sembilan Hakim Konstitusi, ada peran mereka yang sangat menentukan bagi keberlanjutan kemandirian bangsa tercinta Indonesia, semuanya berharap agar para Hakim bisa memutuskan dengan objektif sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan MK beberapa hari yang lalu.
Rakyat disuguhi fakta yang membuat miris bagaimana kecurangan yang dilakukan, mulai dari penyusunan DPT, penghitungan suara di TPS dengan C 1 yg disediakan tidak berhologram. Tetapi ketika itu dijadikan barang bukti untuk persidangan dikatakan tidak bisa karena palsu sebab tanpa hologram KPU, pada hal banyak diketemukan form C 1 yg berhologram di gudang KPU daerah, tetapi hal ini tidak dipersoalkan, sampai disini kita melihat ada kesengajaan dari penyelenggara untuk menyimpan C1 yang asli tadi, inilah kelicikan penyelenggara, bagaimana tidak bisa dikatakan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif. Belum lagi penghitungan suara dengan menggunakan Situng KPU yang sering ber-ubah" dan anehnya dipaksakan hasilnya harus sama atau mendekati dengan hitungan Lembaga Survey.
Pada persidangan di MK para Saksi Ahli dan Saksi Fakta dari pihak Pemohon atau 02 mengungkapkan dengan jelas kecurangan yang terjadi walaupun berbagai argumentasi dari kuasa hukum Termohon, dan pihak terkait coba melawannya dengan berbagai alasan, tetapi tidak mampu untuk mematahkan fakta" yang diungkapkan oleh pihak 02. Inilah semua fakta" yang terungkap dipersidangan MK, jika melihat ini semua kita sebagai orang awam tentu punya persepsi bahwa 02 berada dalam posisi yang akan memenangkan gugatannya, tentunya pihak 01 berpendapat sebaliknya dengan mengatakan gugatan 02 tidak mempunyai bukti yang kuat, salah satunya C 1 yang tidak mempunyai hologram KPU, jika ditelisik lagi persoalan C 1 asli atau palsu sudah tentu perbuatan KPU ini akan terbongkar dengan sendirinya.
Jika seandainya MAHKAMAH KONSTITUSI memutuskan Menolak gugatan 02 dan menetapkan 01 sebagai Presiden terpilih, maka persoalan baru akan muncul dikalangan Rakyat Indonesia bahwa Kebenaran bukan untuk diperjuangkan, tetapi cukup hanya dinikmati dalam rangkaian kalimat indah tanpa makna dan besok lusa kita akan menyaksikan kebohongan dan kecurangan merupakan hal yang biasa dalam Demokrasi, setidaknya pada masa lima tahun yang akan datang, pada saat rezim ini berkuasa dan akan susah untuk mengembalikan demokrasi itu pada jalan yang benar.
Dalam perspektif ketatanegaraan kekuasaan Presiden Joko widodo pada periode ini akan berkurang legalitasnya dan akibatnya terjadi distrust dari Rakyat kepada Presiden dan semua perangkatnya, ini merupakan konsekwensi dari sebuah keputusan yang invalid dari MK.
Kenapa waktu pengumuman Keputusan MK dipercepat satu hari, banyak rumor mengatakan karena pada tgl. 28 - 29 Juni Presiden akan menghadiri KTT G 20 di Osaka Jepang, jadi ini akan dijadikan momentum untuk menerima ucapan selamat dari para pemimpin dunia, mereka tidak peduli akan proses tetapi akan melihat hasil dari sebuah kontestasi yang baru berakhir di Republik Indonesia.
MK menjadi sebuah lembaga yang punya andil besar terhadap proses penyelesaian sengketa Pilpres ini.
Analisa saya ini akan berlaku jika MK memutuskan 01 sebagai pemenangnya. Mari menunggu dengan perasaan biasa biasa aja.