Ade menjelaskan, pihaknya sangat berharap pihak kepolisian tidak sembarangan menerapkan pasal makar kepada 6 orang warga tersebut. Sebab menurutnya, pasal makar ini merupakan pasal yang hanya bisa disangkakan kepada orang yang memiliki senjata untuk tujuan supaa seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wiayah negara dai yang lain.
\"Itu kalau kita mengacu pada pasal 106. Nah sementara kawan-kawan ini tidak pernah seperti itu, mereka tidak pernah bermaksud memisahkan negara ini dan tidak pernah bermaksud menyerahkan negara ini kepada negara lain, dimana makarnya? itu yang perlu dikoreksi oleh pihak Polda,\" ujarnya.
Diketahui Pihak Polda Sumatera Utara memanggil 6 orang warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. Mereka yakni atan nama Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU); Fatra, warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam, Jalan Yos Sudarso Gg Peringatan, Medan; Prabu Alam Syahputra warga Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa; Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut); Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup whatsapp kalangan jurnalis, mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jl Sisingamangaraja, Medan.
Pada surat panggilan tersebut disebutkan status keenamnya yakni sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pada Unit II Subdit 1 Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sedangkan, Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019. " itemprop="description"/>
Ade menjelaskan, pihaknya sangat berharap pihak kepolisian tidak sembarangan menerapkan pasal makar kepada 6 orang warga tersebut. Sebab menurutnya, pasal makar ini merupakan pasal yang hanya bisa disangkakan kepada orang yang memiliki senjata untuk tujuan supaa seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wiayah negara dai yang lain.
\"Itu kalau kita mengacu pada pasal 106. Nah sementara kawan-kawan ini tidak pernah seperti itu, mereka tidak pernah bermaksud memisahkan negara ini dan tidak pernah bermaksud menyerahkan negara ini kepada negara lain, dimana makarnya? itu yang perlu dikoreksi oleh pihak Polda,\" ujarnya.
Diketahui Pihak Polda Sumatera Utara memanggil 6 orang warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. Mereka yakni atan nama Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU); Fatra, warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam, Jalan Yos Sudarso Gg Peringatan, Medan; Prabu Alam Syahputra warga Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa; Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut); Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup whatsapp kalangan jurnalis, mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jl Sisingamangaraja, Medan.
Pada surat panggilan tersebut disebutkan status keenamnya yakni sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pada Unit II Subdit 1 Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sedangkan, Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019. "/>
Ade menjelaskan, pihaknya sangat berharap pihak kepolisian tidak sembarangan menerapkan pasal makar kepada 6 orang warga tersebut. Sebab menurutnya, pasal makar ini merupakan pasal yang hanya bisa disangkakan kepada orang yang memiliki senjata untuk tujuan supaa seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wiayah negara dai yang lain.
\"Itu kalau kita mengacu pada pasal 106. Nah sementara kawan-kawan ini tidak pernah seperti itu, mereka tidak pernah bermaksud memisahkan negara ini dan tidak pernah bermaksud menyerahkan negara ini kepada negara lain, dimana makarnya? itu yang perlu dikoreksi oleh pihak Polda,\" ujarnya.
Diketahui Pihak Polda Sumatera Utara memanggil 6 orang warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. Mereka yakni atan nama Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU); Fatra, warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam, Jalan Yos Sudarso Gg Peringatan, Medan; Prabu Alam Syahputra warga Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa; Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut); Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup whatsapp kalangan jurnalis, mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jl Sisingamangaraja, Medan.
Pada surat panggilan tersebut disebutkan status keenamnya yakni sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pada Unit II Subdit 1 Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sedangkan, Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019. "/>
Puluhan kalangan advocat akan melakukan pembelaan terhadap 6 orang aktifis Islam dan ulama yang dipanggil oleh Polda Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai saksi dugaan makar. Hal ini disampaikan Tim Hukum GNPF Ulama Sumut, Ade Lesmana SH, terkait pemanggilan tersebut.
"Kami siap untuk membantu ustad dan aktifis islam lainnya yang dipanggil Polda Sumut," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Ade menjelaskan, pihaknya sangat berharap pihak kepolisian tidak sembarangan menerapkan pasal makar kepada 6 orang warga tersebut. Sebab menurutnya, pasal makar ini merupakan pasal yang hanya bisa disangkakan kepada orang yang memiliki senjata untuk tujuan supaa seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wiayah negara dai yang lain.
"Itu kalau kita mengacu pada pasal 106. Nah sementara kawan-kawan ini tidak pernah seperti itu, mereka tidak pernah bermaksud memisahkan negara ini dan tidak pernah bermaksud menyerahkan negara ini kepada negara lain, dimana makarnya? itu yang perlu dikoreksi oleh pihak Polda," ujarnya.
Diketahui Pihak Polda Sumatera Utara memanggil 6 orang warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. Mereka yakni atan nama Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU); Fatra, warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam, Jalan Yos Sudarso Gg Peringatan, Medan; Prabu Alam Syahputra warga Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa; Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut); Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup whatsapp kalangan jurnalis, mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jl Sisingamangaraja, Medan.
Pada surat panggilan tersebut disebutkan status keenamnya yakni sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pada Unit II Subdit 1 Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sedangkan, Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019.
Puluhan kalangan advocat akan melakukan pembelaan terhadap 6 orang aktifis Islam dan ulama yang dipanggil oleh Polda Sumatera Utara untuk diperiksa sebagai saksi dugaan makar. Hal ini disampaikan Tim Hukum GNPF Ulama Sumut, Ade Lesmana SH, terkait pemanggilan tersebut.
"Kami siap untuk membantu ustad dan aktifis islam lainnya yang dipanggil Polda Sumut," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Ade menjelaskan, pihaknya sangat berharap pihak kepolisian tidak sembarangan menerapkan pasal makar kepada 6 orang warga tersebut. Sebab menurutnya, pasal makar ini merupakan pasal yang hanya bisa disangkakan kepada orang yang memiliki senjata untuk tujuan supaa seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wiayah negara dai yang lain.
"Itu kalau kita mengacu pada pasal 106. Nah sementara kawan-kawan ini tidak pernah seperti itu, mereka tidak pernah bermaksud memisahkan negara ini dan tidak pernah bermaksud menyerahkan negara ini kepada negara lain, dimana makarnya? itu yang perlu dikoreksi oleh pihak Polda," ujarnya.
Diketahui Pihak Polda Sumatera Utara memanggil 6 orang warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar. Mereka yakni atan nama Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak; Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU); Fatra, warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam, Jalan Yos Sudarso Gg Peringatan, Medan; Prabu Alam Syahputra warga Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa; Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut); Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup whatsapp kalangan jurnalis, mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jl Sisingamangaraja, Medan.
Pada surat panggilan tersebut disebutkan status keenamnya yakni sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik pada Unit II Subdit 1 Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumatera Utara. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.
Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sedangkan, Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019.