Jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 telah disepakati. Berdasarkan rapat yang telah dilakukan pada 3 Juni 2021 oleh Komisi II DPR RI, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Pemilu Presiden dan Legislatif akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Namun dalam perjalanannya telah terjadi perubahan rencana pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal ini membuat pelaksanaan keduanya akan berlangsung dalam waktu yang sangat berdekatan.
Tahapan Pemilihan Umum 2024 pun sudah dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Dengan rencana pelaksanaan yang berdekatan ini, Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang membuat persoalan semakin kompleks. Mulai dari penyusunan tahapan, teknis pelaksanaan, pembiayaan, sampai dengan permasalahan sumber daya manusia harus dapat dipikirkan dengan matang. Tentunya masih cukup segar dalam ingatan kejadian sejumlah 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan 5.175 petugas KPPS yang mengalami sakit dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu tahun 2019 (nasional.kompas.com, 22 Januari 2020). Petugas KPPS harus melakukan penghitungan 5 surat suara (Pemilu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Tahapan Pemilu yang menguras tenaga, pikiran hingga nyawa dalam sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
KPU RI pun menjadi target pemberitaan media massa. Beragam media massa mulai media elektronik, media cetak dan media online gencar memberitakan perkembangan jumlah petugas KPPS yang sakit maupun yang meninggal. Pasca pelaksanaan Pemilu tahun 2019 pun pemberitaan terhadap KPU belum berhenti. Media massa khususnya media online masih membahas kejadian memilukan yang terjadi pasca hari pemungutan suara tersebut. Antara lain, “Pilkada 2024 dan Pemilu, Masih Ingat Ratusan Petugas KPPS Meninggal” (www.wartaekonomi.co.id, 3 Februari 2021), “Banyak Petugas KPPS Meninggal jadi Alasan Penolakan Pilkada 2024” (nasional.tempo.co, 8 Februari 2021), “KPU Cari Solusi Cegah Kematian KPPS Akibat Pemilu Serentak 2024” (kumparan.com, 10 Februari 2021) dan berita lain di media massa online lainnya. Berbagai pendapat terkait penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS pun bermunculan. Mulai dari kelelahan akibat banyaknya jenis surat suara yang harus dihitung dan harus selesai pada hari yang sama, adanya pekerjaan lain yang dilakukan oleh petugas KPPS yang bukan bagian dari tanggungjawabnya, lemahnya prosedur rekrutmen, sampai pada kemungkinan adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu terkait hasil penghitungan suara.
Berbeda dengan tahun 2020, KPU juga mengalami permasalahan lain dalam penyelenggaraan Pilkada khususnya terkait KPPS. Pandemi covid-19 yang muncul di Indonesia awal Maret 2020 mengancam keselamatan penyelenggara Pilkada. Pilkada tahun 2020 sempat ditunda kurang lebih 3 (tiga) bulan. Hari pemungutan suara yang awalnya dijadwalkan 23 September 2020 diubah menjadi 9 Desember 2020. Ketika Pilkada tahun 2020 dilanjutkan, tidak sedikit petugas KPPS yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota mundur karena takut (Minat Masyarakat Mendaftar Jadi KPPS Turun Akibat Pandemi, www.republika.co.id, 15 Oktober 2020). Walaupun demikian, hal ini dapat dijawab oleh jajaran KPU di seluruh Indonesia dengan pelaksanaan prosedur kesehatan ketat yang dilakukan selama tahapan Pilkada 2020 lanjutan (Kepatuhan Prokes Saat Pilkada di Atas 89 Persen, Satgas : Jangan Kita Puas, m.republika.co.id, 9 Desember 2020).
Namun sampai tahun 2022, walaupun sudah mengalami penurunan, pandemi covid-19 di ternyata Indonesia belum selesai. Tentunya ini akan menjadi tantangan tambahan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Publik akan melihat dan menilai kesiapan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Publik akan menilai langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh KPU dalam menghindari terulangnya kejadian di Pemilu tahun 2019 dan penyempurnaan penyelesaian permasalahan teknis lainnya dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung.
Bagaimana publik akan melihat semua perkembangan pemberitaan KPU terkait persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024? Melalui media massa tentunya. Terkhusus media massa online yang saat ini sudah masuk ke dalam ruang privasi masing-masing anggota masyarakat. Teknologi informasi yang dulu dikenal dengan teknologi komputer yang memerlukan ruangan yang besar, sudah menjadi satu dalam sebuah perangkat yang dapat digenggam tangan. Dimulai dari telepon, yang berbasis analog, maju dan berkembang terus hingga muncul berbagai perangkat elektronik lain. Hingga akhirnya teknologi ini terintegrasi satu dengan lainnya.
Di sisi lain, akibat perkembangan kemampuan teknologi, terjadi juga perubahan di bidang digitalisasi, yang menghasilkan pelayanan-pelayanan baru, mengakibatkan adanya sebuah jaringan dunia tanpa batas. Hal ini juga lah yang memungkinkan KPU untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan melalui laman resminya www.kpu.go.id, https://infopemilu.kpu.go.id, www.jdih.kpu.go.id serta penyebaran informasi melalui media sosial resmi KPU seperti Youtube, Facebook, Instagram, Twitter dan Tiktok. Apa yang menjadi tujuan penyebarluasan informasi secara digital ini?
Perkembangan digital ini diharapkan dapat mendukung KPU dalam menyajikan data dan informasi kepada publik dari seluruh tahapan Pemilu. Publik dapat lebih cepat dalam menerima informasi kepemiluan. Selain itu publik juga menerima informasi kepemiluan yang benar, yang valid bersumber langsung dari KPU. Bukan dari sumber yang tidak bertanggung jawab. Sehingga KPU dapat memperoleh perhatian masyarakat Indonesia dari segala lapisan, demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
KPU Republik Indonesia menginisiasi kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan berbagai lembaga seperti Perguruan Tinggi (misalnya Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Institut Pertanian Bogor), lembaga penyiaran (misalnya Viva News Group, MNC Media, TVRI, Elshinta, RRI) dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyebaran informasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu KPU RI berupaya meningkatkan pelayanan digital kepemiluan dalam bentuk aplikasi Sistem Informasi yang dapat diakses melalui handphone, seperti Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Logistik (Silog), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Rekapitulasi Penghitungan Suara (Sirekap) dan aplikasi sistem informasi lainnya.
Dalam perkembangannya, KPU juga membentuk Gugus Tugas Keamanan Siber yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkominfo, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk membantu KPU dalam membatasi berita hoaks. Semua hal ini dilakukan sebagai upaya KPU dalam membentuk informasi valid yang akan disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Informasi yang valid, informasi yang benar akan besar pengaruhnya terhadap sikap masyarakat dalam menentukan pilihan. Bukan hanya pilihan terhadap orang yang dijadikan calon Presiden-Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, Anggota DPR, Anggota DPD sampai dengan Anggota DPRD. Tetapi informasi yang valid akan membuat masyarakat yakin dalam menjatuhkan pilihan untuk berpartisipasi aktif dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024 atau malah memilih untuk tidak berpartisipasi.
Untuk itu KPU akan menghadapi tantangan besar dalam melakukan penyebaran informasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Laju informasi yang benar harus dapat mendominasi informasi yang tidak benar. Dengan demikian publik pun dapat menerima informasi yang valid dan mengabaikan informasi yang tidak valid. Masyarakat akan menolak informasi yang sumbernya tidak jelas. KPU melalui saluran-saluran informasi resminya yang dapat diakses oleh masyarakat dari mana saja dan kapan saja tentunya menjadi modal yang baik dalam menjawab tantangan ini. KPU harus mampu memberikan informasi yang benar dengan cara yang tepat kepada masyarakat Indonesia, demi tercapainya tujuan mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.***
Penulis merupakan Mahasiswa Mikom Reguler USU
© Copyright 2024, All Rights Reserved