RMOLSumut. Hari pertama memasuki bulan suci Ramadan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa masih ada yang terlambat masuk kerja.
"Terlambatnya enggak terlalu banyak, enggak signifikan, normal lah enggak ada alasan puasa malas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).
Ia melanjutkan, jam kerja PNS DKI Jakarta di bagian administrasi mulai bekerja pada pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB selama Senin hingga Kamis sedangkan di hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB.
"Masuk normal, bagus semua eggak ada yang berhalangan. Bagi unit yang memberi pelayanan langsung berlaku jam normal dan diberikan kewenangan untuk mengikuti jam kerja pada bulan Ramadan dengan memberikan tugas piket kepada petugas yang memberi pelayanan. Jadi pelayanan tetap berjalan normal," lanjutnya.
Diketahui, PNS Pemprov DKI tidak memiliki kegiatan khusus pada hari pertama puasa. Namun pihaknya terus mengingatkan bila ada pegawai yang terlambat dan berhalangan masuk kerja tanpa alasan secara berturut-turut, maka ada sanksi disiplin yang menanti.
"Ada (sanksi). Kalau mereka secara normatif telat berturut-turut, kemudian hampir dihitung kumulatifnya telatnya seolah-olah tidak masuk lebih dari tiga hari, itu kena hukuman disiplin, PP 53," tambahnya.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 M/1437 H yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [krm/rmol]
- Pemprov Sumut Gandeng Swasta Berbagi Wifi Gratis Untuk Belajar Siswa Di Deli Serdang
- Wagub Musa Rajekshah Lantik IPHI Tebingtinggi
- Edy Rahmayadi Minta APJATI Sumut Bantu Pemprov Sumut
Baca Juga
RMOLSumut. Hari pertama memasuki bulan suci Ramadan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa masih ada yang terlambat masuk kerja.
"Terlambatnya enggak terlalu banyak, enggak signifikan, normal lah enggak ada alasan puasa malas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).
Ia melanjutkan, jam kerja PNS DKI Jakarta di bagian administrasi mulai bekerja pada pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB selama Senin hingga Kamis sedangkan di hari Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB.
"Masuk normal, bagus semua eggak ada yang berhalangan. Bagi unit yang memberi pelayanan langsung berlaku jam normal dan diberikan kewenangan untuk mengikuti jam kerja pada bulan Ramadan dengan memberikan tugas piket kepada petugas yang memberi pelayanan. Jadi pelayanan tetap berjalan normal," lanjutnya.
Diketahui, PNS Pemprov DKI tidak memiliki kegiatan khusus pada hari pertama puasa. Namun pihaknya terus mengingatkan bila ada pegawai yang terlambat dan berhalangan masuk kerja tanpa alasan secara berturut-turut, maka ada sanksi disiplin yang menanti.
"Ada (sanksi). Kalau mereka secara normatif telat berturut-turut, kemudian hampir dihitung kumulatifnya telatnya seolah-olah tidak masuk lebih dari tiga hari, itu kena hukuman disiplin, PP 53," tambahnya.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 M/1437 H yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [krm/rmol]
- Dari Sumut Komjen Agus Minta Ciptakan Pilkada Damai dan Patuhi Protokol Kesehatan
- Anggota Komplotan "Becak Hantu" Ditembak Polisi Di Medan
- Sumut Terima Bantuan 500 Paket Sembako dari Konjen Tiongkok