Sidang gugatan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun kembali di gelar.
Sidang ketiga lanjutan Kamis (02/06) Pukul 11:00 pagi WIB, digelar secara tertutup di Gedung PTUN Medan, Jalan Asam Kumbang Medan.
Pantauan langsung, sidang di pimpin A.Syaifullah SH selaku Ketua Majelis Hakim dan Wakil, Josiano Leo haliwela dihadiri kedua belah pihak yaitu penggugat Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti didampingi anggota Efron syahputra SH dan Roby sukma SH. Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri Biro Hukum Pemprov Sumut, Ibrahim Siregar.
“Agenda sidang hari ini dalam rangka pemeriksaan kembali kelengkapan berkas keduanya oleh Majelis PTUN Medan. Alhamdulillah akhirnya Majelis Hakim menyatakan seluruh berkas dari kamu sempurna sehingga sidang akan terus berlanjut. "Kata Rio Surbakti kepada wartawan.
Lebih lanjut Rio menyebutkan, dalam materi gugatan yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara, bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemprov Sumut tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No.27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Kami meminta majelis PTUN Medan untuk menganulir keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara untuk kepentingan strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kami meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan PSI yang tulus ini untuk menyelamatkan uang rakyat,” ungkap Rio.
Sebagai catatan, dalam perkara tersebut sebelumnya PSI Sumut juga telah menyurati pihak Menteri Dalam Negeri sebagai pimpinan tertinggi daerah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Inilah modal dasar PSI dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan.
"Kami ketahui pada tanggal 20 Mei 2022 Mendagri melalui Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara, yang isinya Penjelasan Penggunaan Alokasi Anggaran Tahun Jamak Untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan. Ditandai tanggani secara elektronik, Dr Tumpak Haposan Simanjuntak.” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPW PSI Sumut, H.M Nezar Djoeli ST menyebutkan, apa yang dilakukan PSI Sumut merupakan upaya menyelamatkan uang rakyat sebesar Rp 2,7 Triliun.
Nezar menyebutkan, proyek multiyers tersebut terkesan dipaksakan dan dianggap menabrak sejumlah regulasi yang tidak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku sehingga digugat ke PTUN Medan.
"Dimana kami melihat proyek tersebut tidak sehat dan tidak sesuai mekanisme serta proses penganggaran. Saya juga mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama rekan media dalam hal pemberitaan. Semoga ke depan Sumatera Utara bisa lebih baik lagi,” tutup Nezar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved