Isu seputar hilangnya minyak kotor sebanyak 50 ribu liter atau 50 ton dari dua pabrik milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dibantah oleh jajaran direksi perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Menurut mereka hilangnya minyak tersebut tidak benar seperti yang diisukan yakni karena adanya upaya penghilangan secara sengaja ataupun digondol maling.
Plt Dirut PT PSU, Hidayat menyebut hilangnya minyak tersebut terjadi karena proses kimiawi seperti penguraian minyak secara biologis
"Hilangnya itu dalam konsep terjadi penguraian biologis," katanya, Rabu (19/1/2022).
Disinggung bukti apa yang bisa menguatkan bahwa hilangnya minyak kotor itu memang proses kimiawi, direksi pun memastikan jika mereka terbuka untuk pihak luar yang ingin melakukan audit untuk membuktikannya.
"Kami juga mempersilahkan pihak eksternal yang bisa membuktikan tudingan ini benar adanya," ujarnya.
Diketahui isu hilangnya minyak tersebut diungkap oleh Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) Artha Berliana Samosir. Ia bahkan meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut turun tangan menelusuri dugaan hilangnya 50 ton Miko CPO PT PSU yang ditaksir bernilai hingga Rp 2,5 miliar tersebut.
Artha juga curiga, bahwa selama ini PT PSU hanya dimanfaatkan untuk lumbung penghasilan orang tertentu dengan tujuan memperkaya diri.
"Untuk itu saya meminta Kapolda dan Kejati untuk dapat mengusut kehilangan Miko CPO tersebut," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved