Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga daerah di Sumatera Utara yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal akan digelar pada Sabtu 24 April 2021 mendatang.
PSU ini merupakan tindaklanjut atas putusan dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 pada tiga daerah tersebut.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk menggelar PSU di 9 TPS, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 16 TPS dan di Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 3 TPS, paling lambat 30 hari kerja pasca putusan MK dibacakan pada 22 Maret lalu.
Ketua KPU Mandailing Natal, Fadhillah Syarief mengatakan pemilihan hari Sabtu untuk menggelar PSU diharapkan membuat partisipasi pemilih menjadi maksimal.
"Pemungutan suara ulang Sabtu 24 April 2021," katanya kepada wartawan.
Penjelasan yang sama disampaikan Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi dan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Effendi PAsaribu.
"Hari ini kami pleno. Memang gambaran finalnya begitu (24 April)," ujar Effendi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved