Persiapan untuk menggelar pemungutan suaran ulang (PSU) di Labuhanbatu sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya yakni persiapan teknis dan juga kebutuhan anggaran.
Untuk melaksanaan PSU jilid II pada dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), KPU memprediksi kebutuhan dana sekitar Rp 600 juta. Anggaran kebutuhan KPU ini nantinya akan ditampung oleh dana hibah Pilkada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama anggaran pengawas pemilu, serta anggaran pengamanan oleh TNI/Polri.
"Perkiraan Rp 600 jutaan," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi kepada wartawan, Senin (7/6/21).
Wahyudi mengatakan, di saat yang bersamaan mereka juga melakukan evaluasi terhadap panitia ad hoc, mulai dari PPK di kecamatan hingga KPPS di TPS 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Perintah PSU 2 TPS ini dilaksanakan karena ditemukannya pelanggaran pemilu yakni penggunaan KK oleh sebanyak 8 pemilih saat hadir memberikan suaranya di kedua TPS tersebut pada PSU 25 April lalu. Penggunaan KK menyalahi ketentuan karena yang dibenarkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil.
Namun, menurut Wahyudi, tidak ada proses rekrutmen penyelenggara adhoc yang baru.
"Ga rekrut lagi, tapi evaluasi, dan waktu cukup," jelasnya.
Perintah PSU 2 TPS ini merupakan amar putusan MK terhadap permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal.
Pasangan ini tak terima berbalik kalah suara setelah pelaksanaan PSU 9 TPS di Pilkada Labuhanbatu. Dari 9 TPS yang melaksanakan PSU, pasangan yang diusung Golkar ini hanya menang di 1 TPS. Sementara pasangan nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar berhasil unggul di 8 TPS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved