Perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 telah selesai diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 132 perkara yang diregistrasi terdiri dari 7 perkara PHP Gubernur, 112 perkara PHP Bupati dan 13 perkara PHP Walikota. Terhadap perkara tersebut MK memutuskan 17 perkara yang dikabulkan. Untuk PHP yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara ada 3 (tiga) permohonan yang putusannya “dikabulkan sebagian” oleh MK yaitu PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal. Dalam amar putusan MK memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS, di Labuhanbatu 9 TPS, Labuhanbatu Selatan 16 TPS dan Mandailing Natal 3 TPS.
Mencermati amar putusan MK itu, yang pada intinya KPU Kabupaten (in casu: selaku Termohon) diperintahkan melaksanakan PSU paling lama 30 hari kerja, yang hasilnya kemudian ditetapkan dengan mengabungkan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK serta selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan kepada MK dan untuk mengangkat Ketua dan anggota KPPS serta PPK berkaitan dengan TPS yang dilaksanakan PSU. Kemudian MK memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi keseluruh jajaran dibawahnya dalam rangka pelaksanaan putusan tersebut serta kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya. Seluruh perintah MK dalam putusan tersebut pun sudah dilaksanakan pada PSU lalu.
KPU Kabupaten terkait atas perintah MK sudah menetapkan jadwal tahapan PSU dan melaksanakannya. Setelah selesai pelaksanaan PSU lalu hasilnya digabungkan dengan hasil pemungutan suara yang tidak dibatalkan. Berlanjut kemudian KPU Kabupaten terkait menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang sesuai hasil akhir penghitungan suara secara keseluruhan.
Menjadi pertanyaan bagaimana kedudukan hukum keputusan KPU Kabupaten tersebut, dan apakah keputusan tersebut sudah final untuk mengakhiri seluruh tahapan Pilkada 2020 itu? Adakah upaya hukum lagi yang dapat ditempuh pasca putusan MK atau pasca PSU itu? Memperhatikan putusan MK sebelumnya sudah final dan mengikat (final and binding) yang artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Maka dengan demikian tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut dan mengikat tidak sebatas bagi para pihak saja tetapi bagi seluruh masyarakat. MK tentu sudah mempertimbangkan putusan yang dibuatnya dan mempehatikan segala dampak yang akan terjadi akibat putusannya itu.
Meskipun demikian, fenomena terjadi pasca dilaksanakannya PSU (tindaklanjut amar putusan MK) faktanya ada lagi 8 permohonan PHP yang masuk MK diantaranya ada 3 gugatan/permohonan PHP dari Sumatera utara yaitu masing-masing 1 dari Kabupaten Labuhanbatu (Labuin), Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Mandailing Natal (Madina). Memang benar adagium atau prinsip Ius Curia Novit yakni hakim (pengadilan) dianggap tahu hukum, hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau hukumnya kurang jelas. Hal itu ditegaskan juga dalam Pasal 10 UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Artinya hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Namun bagaimana seharusnya tindakan KPU menghadapi hal tersebut? Apakah KPU wajib menunda dulu penetapan paslon terpilih pasca PSU bila ada lagi gugatan ke MK?
Pertanyaan tersebut menjadi perdebatan hangat saat ini sehingga menjadi perhatian pakar-pakar hukum tanah air untuk berkomentar. Sebut saja Profesor Yusril Ihza Mahendra (pakar hukum tata negara) yang mengeluarkan pendapat mengenai persoalan baru pasca PSU dan juga Profesor Tan Kamelo (guru besar hukum Universitas Sumatera Utara/USU) memberi pendapatnya di beberapa media massa. Di satu sisi berbicara aspek keadilan bagi pencari keadilan (justiabelen), di satu sisi mengedepankan adanya aspek kepastian hukum sehingga perdebatan ini mestinya berakhir sesuai prinsip hukum pula.
Tersirat bila ditilik gugatan yang diajukan itu adalah persoalan-persoalan yang terjadi pada pelaksanaan PSU berupa dugaan kecurangan, kesalahan prosedur dan lain sebagainya. Akan tetapi bila melihat perintah MK itu maka pelaksanaan PSU itu tidak terlepas dari pengawasan yang ketat dari berbagai stakeholder baik itu KPU dan jajaran sebagai pelaksana teknis PSU, lembaga pengawas pemilu (Bawaslu dan jajarannya), Kepolisian (yang di-back up TNI) untuk pengamanan proses PSU tersebut. Tentunya pengawasaan publik melalui media massa, pemerhati maupun masyarakat pun sangat gencar. Selain itu berdasarkan aturan maka pelaksanaan PSU di tiap tempat pemungutan suara (TPS) paslon diberikan hak dan kesempatan untuk menempatkan saksinya masing-masing untuk memantau, menyampaikan keberatan maupun komplain.
Herdi Munte (anggota bawaslu provinsi sumatera utara) dalam “Bawaslu dan KPU 3 Kabupaten di Sumut siap hadapi PHP” menjelaskan petugas kita sudah menjalankan tupoksinya, setiap tahapan kita awasi melekat. Kemudian setiap ada permasalahan disetiap tingkat, misalnya TPS berjenjang ke kecamatan dan kabupaten,itu diawasi dan keberatan-keberatan yang ada itu diselesaikan, dan para saksi-saksi paslon itupun ada di PSU. Jadi sudah sesuai dengan tupoksi pengawasan melekat. Dijelaskan juga selain mengajukan permohonan PHP di MK, pemohon atas nama Andi Suhaimi juga telah melayangkan laporan ke Bawaslu Labuhanbatu terkait SK penetapan hasil penghitungan suara pasca PSU, namun oleh Bawaslu Labuhabatu sudah dikeluarkan keputusan yang intinya permohonan sengketa terhadap objek hukum tersebut tidak dapat diterima, sedangkan untuk Madina dan Labusel tidak ada permohonan sengketa ke Bawaslu setempat. Karena selain berwenang melakukan pengawasan pemilihan, Bawaslu juga berwenang menangani laporan dugaan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan.
Selain pengawas pemilu, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berwenang mengadili sengketa tata usaha negara atas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) termasuk keputusan KPU dalam pemilihan dapat digugat, namun dengan syarat setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan sesuai UU No. 1 tahun 2015 jo UU No. 8 tahun 2015 jo UU No. 10 tahun 2016 jo UU No. 6 tahun 2020 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kecuali keputusan mengenai hasil pemilihan umum yang seyogianya berada dalam kewenangan MK, hal tersebut dapat dilihat dalam UU No.9 tahun 2004 terkait Peradilan Tata Usaha Negara jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 tahun 2010 tanggal 11 Mei 2010.
Melihat banyaknya lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum pemilihan sehingga kerap berpotensi mencederai kepastian hukum pemilihan, karena pihak yang merasa tidak puas akan menggunakan segala macam sarana untuk mencapai apa yang diinginkan, sehingga akan menghabiskan banyak waktu dan dapat mengakibatkan benturan antar lembaga karena masing-masing lembaga memiliki sistem dan aturan yang berbeda. Maka apabila hal tersebut terjadi akan mencederai prinsip penegakan hukum yang mengedepankan 3 (tiga) asas yaitu kepastian hukum (rechtmatigheid), keadilan hukum (gerectigheit) dan kemanfaatan hukum (zwech matigheid). Maka untuk menjamin kepastian dan keadilan serta kemanfaatan dimaksud, perlu diberikan kewenangan penegakan hukum pemilihan kepada 1 (satu) lembaga saja, yaitu sebuah “peradilan khusus”, memang mengenai hal ini sudah diatur dalam Pasal 157 UU Pemilihan, namun bunyi dalam UU tersebut pada intinya “membentuk peradilan khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan” sehingga aturan tersebut masih perlu di rekontruksi yang tunjuannya agar dibentuk peradilan khusus untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara terkait pemilihan, agar penegakan hukum pemilihan di Indonesia lebih konsisten, tanpa membenturkan aturan/ hukum yang ada pada lembaga yang berbeda-beda. Sehingga diharapkan dapat menjamin keadilan demokrasi di Indonesia.
Namun karena peradilan khusus tersebut belum dibentuk, maka saat ini perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan menjadi wewenang MK, Sehingga mengenai permohonan PHP pasca PSU yang sedang proses saat ini, diharapkan MK memberikan kepastian dan keadilan serta kemanfaatan hukum demi tercapainya cita-cita dilaksanakannya pemilihan tersebut.***
Penulis adalah advokat dan praktisi hukum di Kota Medan
© Copyright 2024, All Rights Reserved