Pihak Polda Sumatera Utara memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu untuk memberikan keterangan terkait proyek Pembangunan Embung Utara Kwala Bekala Kampus II USU.
Dirrekrimsus Kombes John Carles Edison Nababan mengatakan pemanggilan ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tersebut.
"Undangan. Beliau kita undang untuk diminta klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (19/1).
Berdasarkan laporan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) USU, proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Kani Jaya Sentosa milik Yemitema Laoly anak dari mantan Menkumham Yasonna Laoly. Proyek ini diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, melalui Satuan Kerja Universitas Sumatera Utara. PT Kani Jaya Sentosa memenangkan proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp 10 miliar dengan harga penawaran perseroan sebesar Rp 9,4 miliar.
Ada 24 perusahaan yang mengikuti tender tersebut termasuk PT Zarnita Abadi yang memberikan penawaran lebih rendah yakni Rp 9,3 miliar. Namun perusahaan ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan gugur pada tahap evaluasi kualifikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved