Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Muryanto Amin yang dibentuk Rektor Universitas Sumatera Utara, Runtung Sitepu dinilai melanggar Statuta USU. Seharusnya Tim Penelusuran itu beranggotakan Guru Besar tetap USU.
Hal ini disampaikan Prof. Dr. Alvi Syahrin, yang merupakan salah seorang anggota Dewan Guru Besar USU kepada wartawan, Kamis (21/1).
Diketahui Tim Penelusuran Penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 Tim penelusuran Dugaan Plagiat yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor USU Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020, menunjukkan tidak semuanya berasal dari Guru Besar Tetap USU, sebab yang timnya terdiri: Dr. Jonner Hasugian, M.Si selaku ketua; Prof. Dr. Eng. Ir. Irvan, MSi selaku Sekretasi serta anggota masing-masing Prof. Dr. Erman Munir, M.Sc; Prof. Dr. Tamrin, M.Sc; Dr. Budi Utomo, SP., MP; Saharman Gea, S.Si., Phd; Dr. Eng. Rondang Tambun, ST.MT dan Sekretaris: Wina Viqa Sari. S.Si., tidak sesuai ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara.
"Sehingga hasil Tim Penelusuran tidak dapat dijadikan dasar rujukan bagi Guru Besar USU untuk pengambilan keputusan guna memberikan masukan kepada Rektor USU," beber Alvi Syahrin yang merupakan Guru Besar Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Prof Alvi yang juga menjabat Sekretaris Majelis Wali Amanat USU Periode 2004-2009 dan Periode 2009-2014 itu menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, yang mengatur bahwa Dewan Guru Besar (DGB) merupakan wadah para Guru Besar USU untuk memberikan penilaian etika dan integritas moral; DGB terdiri atas seluruh Guru Besar tetap USU; Wakil Guru Besar USU dalam Senat Akademik dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota DGB USU.
Kemudian lanjut Alvi, DGB bertugas untuk memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan serta memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas, dan moral sivitasakademika; dan memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA atas usulpengangkatan Guru Besar, dan doktor kehormatan (doctor honoris causa).
"Hal ini sudah saya sampaikan pada Rapat Dewan Guru Besar USU beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Sementara terkait dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Muryanto Amin, tidak memenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan tinggi, ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini, ia menegaskan berdasarkan Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 bahwa plagiat (plagiarism) yang dimaksud oleh, yaitu plagiarisme kata demi kata (Word for word Plagiarism), yakni penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpamenyebutkan sumbernya. Kemudian, plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source), yakni penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup.
Serta plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship), yakni penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain. "Sedangkan self plagiarism, yakni penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih darisatu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis atau karya ilmiahnya sendiri, tidak termasuk ke dalam Plagiat sebagaimana di atur dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan Plagiat di Perguruan tinggi," pungkas Alvi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved