Modus untuk menyeludupkan narkoba semakin beragam dari kawasan Provinsi Aceh ke berbagai daerah lain. Kali ini makanan khas asal tanah rencong, Pisang Sale dijadikan menjadi wadah untuk menyembunyikan narkoba.
Modus ini berhasil digagalkan oleh personil dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
"Pengungakapan ini berawal pada hari Jum'at tanggal 5 Febuari 2031 Bidang Pemberantasan BNNP mendapatkan informasi dari petugas Regulated Agent PT Apolo bandara Kualanamu, Deli Serdang bahwa ada paket yang mencurigakan di duga narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan kardus berisi pisang sale yang didalamnya terdapat 831 gram sabu-sabu," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial, Selasa (23/2).
Atas informasi ini, petugas melakukan pemantauan terhadap paket yang akan dikirim ke Kota Pasuruan, Jawa Timur menggunakan jasa titipan kilat. Tim bahkan berangkat ke kota Pasuruan dan akhirnya berhasil meringkus seorang kakek berusia 53 tahun bernama Kairul alias Mbah.
"Mbah inilah yang mengirimkan sabu tersebut dan dia juga yang menerima sabu itu di kota Pasuruan dan ini sudah sering ia lakukan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sabu ini akan dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat.
Operasi lainnya kata Atrial dilakukan pada tanggal 17 Februari 2021 BNNP kembali mendapatkan penampilan tentang adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian sekira jam 19:30 WIB tim Pemberantasan BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel yang ia bawa terdapat lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu-sabu," ungkapnya.
Kepada petugas, IRD mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seorang berinisial MB untuk mengambil paket tersebut dari seorang yang tidak dikenal dari Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Demi.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undanh nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved