Selain itu, Azhari Marpaung juga mencatat bahwa tindakan yang dilakukan itu banyak melibatkan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Azhari juga meminta KPU dan Bawaslu juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengusutnya karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu.
\"Bawaslu baiknya harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain misalnya Kepolisan dan Kejaksaan untuk segera menyelesaikan pelanggaran tersebut karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu,\" tuturnya.
Berbicara tentang Kepala daerah Azhari Marpaung juga menyinggung perihal banyaknya kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang paling segar dalam ingatan kita adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan negara 5,8 T.
\"Dalam kurun waktu setahun belakangan ini KPK banyak memeriksa kepala-kepala daerah dan sampai menetapkannya sebagai tersangka, yang paling baru adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan Negara Triliunan rupiah,\" tuturnya.
Dengan semakin dekatnya Pemilu 2019 semua fokus tentang berita perkembangan Pemilu, sehingga pemberitaan tentang korupsi agak sedikit redup. KPK, Kepolisian, BPK dan Kejaksaan perlu memberikan fokus yang lebih untuk tetap konsen pada kasus korupsi. Dikarenakan lembaga penyelenggara pemilu yang pokok adalah KPU dan Bawaslu adapun Kepolisan dan Kejaksaan adalah lembaga tambahan yang ikut serta dalam penyuksesan Pemilu 2019. Kepolisian bertindak sebagai pengamanan Pemilu serta turut serta dalam menindaklanjuti tindak pidana Pemilu, begitu juga Kejaksaan yang mempunyai tupoksi yang sama dalam menindaklanjuti tindak Pidana Pemilu. Lembaga Anti Rasuah seperti KPK harus tetap konsentrasi pada tindak pidana korupsi yang banyak belum terselesaikan. KPK masih mempunyai PR†yang banyak dalam pengentasan Tindak Pidana Korupsi ujar Azhari.
\"Selain itu lembaga-lembaga plat merah lainnya harus tetap konsen pada tupoksinya, tetap menjaga netralitas dan integritasnya masing-masing-masing jangan terlalu terbawa pada arus Pemilu 2019 ini karena penyelenggara pokok dalam Pemilu ini adalah KPU dan Bawaslu. lembaga lain adalah lembaga tambahan yang ikut menyukseskan Pemilu 2019. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus tetap bersinergi dengan BPK untuk mengusut tuntas temuan-temuan BPK mengenai tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Tanpa mengecualikan keterlibatan tim sukses salah satu peserta Pemilu 2019 yang juga sebagai pejabat negara maupun kepala daerah,\" tutup Azhari Marpaung." itemprop="description"/>
Selain itu, Azhari Marpaung juga mencatat bahwa tindakan yang dilakukan itu banyak melibatkan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Azhari juga meminta KPU dan Bawaslu juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengusutnya karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu.
\"Bawaslu baiknya harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain misalnya Kepolisan dan Kejaksaan untuk segera menyelesaikan pelanggaran tersebut karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu,\" tuturnya.
Berbicara tentang Kepala daerah Azhari Marpaung juga menyinggung perihal banyaknya kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang paling segar dalam ingatan kita adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan negara 5,8 T.
\"Dalam kurun waktu setahun belakangan ini KPK banyak memeriksa kepala-kepala daerah dan sampai menetapkannya sebagai tersangka, yang paling baru adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan Negara Triliunan rupiah,\" tuturnya.
Dengan semakin dekatnya Pemilu 2019 semua fokus tentang berita perkembangan Pemilu, sehingga pemberitaan tentang korupsi agak sedikit redup. KPK, Kepolisian, BPK dan Kejaksaan perlu memberikan fokus yang lebih untuk tetap konsen pada kasus korupsi. Dikarenakan lembaga penyelenggara pemilu yang pokok adalah KPU dan Bawaslu adapun Kepolisan dan Kejaksaan adalah lembaga tambahan yang ikut serta dalam penyuksesan Pemilu 2019. Kepolisian bertindak sebagai pengamanan Pemilu serta turut serta dalam menindaklanjuti tindak pidana Pemilu, begitu juga Kejaksaan yang mempunyai tupoksi yang sama dalam menindaklanjuti tindak Pidana Pemilu. Lembaga Anti Rasuah seperti KPK harus tetap konsentrasi pada tindak pidana korupsi yang banyak belum terselesaikan. KPK masih mempunyai PR†yang banyak dalam pengentasan Tindak Pidana Korupsi ujar Azhari.
\"Selain itu lembaga-lembaga plat merah lainnya harus tetap konsen pada tupoksinya, tetap menjaga netralitas dan integritasnya masing-masing-masing jangan terlalu terbawa pada arus Pemilu 2019 ini karena penyelenggara pokok dalam Pemilu ini adalah KPU dan Bawaslu. lembaga lain adalah lembaga tambahan yang ikut menyukseskan Pemilu 2019. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus tetap bersinergi dengan BPK untuk mengusut tuntas temuan-temuan BPK mengenai tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Tanpa mengecualikan keterlibatan tim sukses salah satu peserta Pemilu 2019 yang juga sebagai pejabat negara maupun kepala daerah,\" tutup Azhari Marpaung."/>
Selain itu, Azhari Marpaung juga mencatat bahwa tindakan yang dilakukan itu banyak melibatkan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Azhari juga meminta KPU dan Bawaslu juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengusutnya karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu.
\"Bawaslu baiknya harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain misalnya Kepolisan dan Kejaksaan untuk segera menyelesaikan pelanggaran tersebut karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu,\" tuturnya.
Berbicara tentang Kepala daerah Azhari Marpaung juga menyinggung perihal banyaknya kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang paling segar dalam ingatan kita adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan negara 5,8 T.
\"Dalam kurun waktu setahun belakangan ini KPK banyak memeriksa kepala-kepala daerah dan sampai menetapkannya sebagai tersangka, yang paling baru adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan Negara Triliunan rupiah,\" tuturnya.
Dengan semakin dekatnya Pemilu 2019 semua fokus tentang berita perkembangan Pemilu, sehingga pemberitaan tentang korupsi agak sedikit redup. KPK, Kepolisian, BPK dan Kejaksaan perlu memberikan fokus yang lebih untuk tetap konsen pada kasus korupsi. Dikarenakan lembaga penyelenggara pemilu yang pokok adalah KPU dan Bawaslu adapun Kepolisan dan Kejaksaan adalah lembaga tambahan yang ikut serta dalam penyuksesan Pemilu 2019. Kepolisian bertindak sebagai pengamanan Pemilu serta turut serta dalam menindaklanjuti tindak pidana Pemilu, begitu juga Kejaksaan yang mempunyai tupoksi yang sama dalam menindaklanjuti tindak Pidana Pemilu. Lembaga Anti Rasuah seperti KPK harus tetap konsentrasi pada tindak pidana korupsi yang banyak belum terselesaikan. KPK masih mempunyai PR†yang banyak dalam pengentasan Tindak Pidana Korupsi ujar Azhari.
\"Selain itu lembaga-lembaga plat merah lainnya harus tetap konsen pada tupoksinya, tetap menjaga netralitas dan integritasnya masing-masing-masing jangan terlalu terbawa pada arus Pemilu 2019 ini karena penyelenggara pokok dalam Pemilu ini adalah KPU dan Bawaslu. lembaga lain adalah lembaga tambahan yang ikut menyukseskan Pemilu 2019. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus tetap bersinergi dengan BPK untuk mengusut tuntas temuan-temuan BPK mengenai tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Tanpa mengecualikan keterlibatan tim sukses salah satu peserta Pemilu 2019 yang juga sebagai pejabat negara maupun kepala daerah,\" tutup Azhari Marpaung."/>
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Muhammad Azhari Marpaung mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoreng wajah Pemilu 2019 ini baik dalam bentuk politisasi SARA maupun deklarasi-deklarasi yang dilakukan oleh Aparatur Negara maupun Kepala daerah. Menurut Azhari Marpaung, diduga banyak pelanggaran aturan-aturan dalam Pemilu yang harus diselesaikan oleh Bawaslu.
"Bawaslu harus segera menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoreng jalannya Pemilu 2019 ini, terlebih aparatur-aparatur negara yang melakukan deklarasi dan intimidasi untuk memilih salah satu peserta Pemilu 2019 ini. Bawaslu segera memeriksa oknum-oknum yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut agar tidak menjadi bola panas yang justru mendeskreditkan kinerja Bawaslu," katanya, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, Azhari Marpaung juga mencatat bahwa tindakan yang dilakukan itu banyak melibatkan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Azhari juga meminta KPU dan Bawaslu juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengusutnya karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu.
"Bawaslu baiknya harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain misalnya Kepolisan dan Kejaksaan untuk segera menyelesaikan pelanggaran tersebut karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu," tuturnya.
Berbicara tentang Kepala daerah Azhari Marpaung juga menyinggung perihal banyaknya kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang paling segar dalam ingatan kita adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan negara 5,8 T.
"Dalam kurun waktu setahun belakangan ini KPK banyak memeriksa kepala-kepala daerah dan sampai menetapkannya sebagai tersangka, yang paling baru adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan Negara Triliunan rupiah," tuturnya.
Dengan semakin dekatnya Pemilu 2019 semua fokus tentang berita perkembangan Pemilu, sehingga pemberitaan tentang korupsi agak sedikit redup. KPK, Kepolisian, BPK dan Kejaksaan perlu memberikan fokus yang lebih untuk tetap konsen pada kasus korupsi. Dikarenakan lembaga penyelenggara pemilu yang pokok adalah KPU dan Bawaslu adapun Kepolisan dan Kejaksaan adalah lembaga tambahan yang ikut serta dalam penyuksesan Pemilu 2019. Kepolisian bertindak sebagai pengamanan Pemilu serta turut serta dalam menindaklanjuti tindak pidana Pemilu, begitu juga Kejaksaan yang mempunyai tupoksi yang sama dalam menindaklanjuti tindak Pidana Pemilu. Lembaga Anti Rasuah seperti KPK harus tetap konsentrasi pada tindak pidana korupsi yang banyak belum terselesaikan. KPK masih mempunyai PR†yang banyak dalam pengentasan Tindak Pidana Korupsi ujar Azhari.
"Selain itu lembaga-lembaga plat merah lainnya harus tetap konsen pada tupoksinya, tetap menjaga netralitas dan integritasnya masing-masing-masing jangan terlalu terbawa pada arus Pemilu 2019 ini karena penyelenggara pokok dalam Pemilu ini adalah KPU dan Bawaslu. lembaga lain adalah lembaga tambahan yang ikut menyukseskan Pemilu 2019. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus tetap bersinergi dengan BPK untuk mengusut tuntas temuan-temuan BPK mengenai tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Tanpa mengecualikan keterlibatan tim sukses salah satu peserta Pemilu 2019 yang juga sebagai pejabat negara maupun kepala daerah," tutup Azhari Marpaung.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Muhammad Azhari Marpaung mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoreng wajah Pemilu 2019 ini baik dalam bentuk politisasi SARA maupun deklarasi-deklarasi yang dilakukan oleh Aparatur Negara maupun Kepala daerah. Menurut Azhari Marpaung, diduga banyak pelanggaran aturan-aturan dalam Pemilu yang harus diselesaikan oleh Bawaslu.
"Bawaslu harus segera menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoreng jalannya Pemilu 2019 ini, terlebih aparatur-aparatur negara yang melakukan deklarasi dan intimidasi untuk memilih salah satu peserta Pemilu 2019 ini. Bawaslu segera memeriksa oknum-oknum yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut agar tidak menjadi bola panas yang justru mendeskreditkan kinerja Bawaslu," katanya, Jumat (1/3/2019).
Selain itu, Azhari Marpaung juga mencatat bahwa tindakan yang dilakukan itu banyak melibatkan kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia. Azhari juga meminta KPU dan Bawaslu juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk mengusutnya karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu.
"Bawaslu baiknya harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain misalnya Kepolisan dan Kejaksaan untuk segera menyelesaikan pelanggaran tersebut karena didalamnya ada tindak pidana Pemilu," tuturnya.
Berbicara tentang Kepala daerah Azhari Marpaung juga menyinggung perihal banyaknya kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang paling segar dalam ingatan kita adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan negara 5,8 T.
"Dalam kurun waktu setahun belakangan ini KPK banyak memeriksa kepala-kepala daerah dan sampai menetapkannya sebagai tersangka, yang paling baru adalah kasus Bupati Kota Waringin Timur yang merugikan Negara Triliunan rupiah," tuturnya.
Dengan semakin dekatnya Pemilu 2019 semua fokus tentang berita perkembangan Pemilu, sehingga pemberitaan tentang korupsi agak sedikit redup. KPK, Kepolisian, BPK dan Kejaksaan perlu memberikan fokus yang lebih untuk tetap konsen pada kasus korupsi. Dikarenakan lembaga penyelenggara pemilu yang pokok adalah KPU dan Bawaslu adapun Kepolisan dan Kejaksaan adalah lembaga tambahan yang ikut serta dalam penyuksesan Pemilu 2019. Kepolisian bertindak sebagai pengamanan Pemilu serta turut serta dalam menindaklanjuti tindak pidana Pemilu, begitu juga Kejaksaan yang mempunyai tupoksi yang sama dalam menindaklanjuti tindak Pidana Pemilu. Lembaga Anti Rasuah seperti KPK harus tetap konsentrasi pada tindak pidana korupsi yang banyak belum terselesaikan. KPK masih mempunyai PR†yang banyak dalam pengentasan Tindak Pidana Korupsi ujar Azhari.
"Selain itu lembaga-lembaga plat merah lainnya harus tetap konsen pada tupoksinya, tetap menjaga netralitas dan integritasnya masing-masing-masing jangan terlalu terbawa pada arus Pemilu 2019 ini karena penyelenggara pokok dalam Pemilu ini adalah KPU dan Bawaslu. lembaga lain adalah lembaga tambahan yang ikut menyukseskan Pemilu 2019. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus tetap bersinergi dengan BPK untuk mengusut tuntas temuan-temuan BPK mengenai tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Tanpa mengecualikan keterlibatan tim sukses salah satu peserta Pemilu 2019 yang juga sebagai pejabat negara maupun kepala daerah," tutup Azhari Marpaung.