Bergulirnya isu potensi kecurangan Pemilu Legislatif dan Pilpres telah menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan bagi kalangan masyarakat. Khususnya issu potensi kecurangan dalam Pilpres yang terus bergulir sebenarnya sudah pada taraf meresahkan, apalagi ditandai dengan berbagai informasi yang beredar dan mewarnai dunia medsos yang cukup banyak memberitakan berbagai kejanggalan dan temuan seperti daftar pemilih tetap yang dianggap masih mengandung data-data ganda alias pemilih siluman; netralitas Penyelenggara yang terkesan masih diragukan, netralitas oknum Aparatur Negara seperti ASN diberbagai instansi, Kepala Daerah, oknum anggota Polri, Oknum Kepala Desa, Kepala lingkungan, yang semuanya menjadikan Pemilu terutama Pilpres potensial unligitimate.
Lain lagi berbagai berita yang beredar menghiasi media yang memberitakan maraknya praktek-praktek money politik (pembagian amplop) yang nyata-nyata berisi uang, apalagi saat ini lagi beredar/viral rekaman seorang Pejabat Tinggi Negara sedang berbisik-bisik lalu menyalamkan amplop yang diduga berisi uang kepada salah seorang pimpinan pesantren/pengajian, benar-banar perilaku ini sangat tidak bermoral dan merendahkan martabat seorang ulama/tokoh agama, lain lagi pembagian bahan sembako dan benda-benda material lainnya yang semuanya ditujukan dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat pemilih agar terikat untuk menjatuhkan pilihannya kepada salah satu Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Hal lain yang memprihatinkan adalah perlakuan-perlakuan yang terindikasi berupa praktek kezoliman dengan memanfaatkan kekuasaan maupun sarana penegakan hukum untuk membungkam pihak-pihak lain yang dianggap berseberangan dengan pemegang kekuasaan, yang secara kasat mata mewarnai pemberitaan sehari-hari yang menjejali informasi kepada masyarakat. Apakah semua pemberitaan-pemberitaan yang diperkuat dengan bukti-bukti rekaman tersebut masih dapat kita kalim semuanya sebagai berita hoax alias bohong...?.Tentunya tidaklah semua masyarakat/rakyat dapat dibodohi begitu saja.
Saat ini timbul pertanyaan besar bagi kebanyakan orang yang masih menggunakan pikiran sehat, bila pesta demokrasi sebagai amanah konstitusi yang akan menentukan eksistensi dan masa depan Bangsa dan Negara ini dinodai dengan perbuatan-perbuatan tak bermoral, jauh dari perilaku manusia-manusia beradab tersebut masih dapatkah diharapkan untuk melahirkan Kepemimpinan Nasional yang benar-benar dapat mengemban amanah guna mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana yang diwariskan para Pendiri Bangsa ini...?â€. Seandainya Arwah para Pahlawan dan Syuhada Bangsa ini dapat berbicara, tentunya mereka sangat menangis dan prihatin melihat kelakuan segelintir anak-anak bangsa yang hanya tergoda nafsu berkuasa dengan menghalalkan segala cara, jauh dari moral dan jati diri bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, Nilai-nilai Agama, adat-istiadat dan Tatanan Sosial yang senantiasa mengedepankan ahlaqul karimah.
Sebaiknya Presiden Keluarkan Instruksi dan Maklumat
Melihat perkembangan issu potensi kecurangan Pileg dan terutama Pilpres yang eskalasinya semakin meningkat, padahal waktu penyelenggaraannya sudah semakin dekat, bahkan hitungan hari, maka Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan seharusnya mampu memberikan ketenangan kepada semua pihak baik kepada Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang selalu menjadi sasaran kecurigaan publik, maupun kepada seluruh Peserta Pemilu, serta seluruh lapisan masyarakat bahwa Presiden sebagai kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan dapat memberikan Jaminan dan Memastikan bahwa selauruh proses Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak tanggal 17 April 2019 akan berlangsung Jujur dan Adil sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi/Undng-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Ada dua langkah yang dapat ditempuh Presiden sebaga Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk menunjukkan tanggung jawabnya agar seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 dapat terjamin berlangsung jujur dan adil yaitu : Pertama dengan menerbitkan Instruksi Presiden yang ditujukan kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP); Jajaran Instansi Pemerintah Mulai dari Pusat sampai Daerah, Kepala Daerah, Jajaran TNI dan Polri, ASN, Pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Desa agar benar-benar tidak terlibat dalam kampanye atau segala bentuk perbuatan penyalahgunaan jabatan untuk mengarahkan massa guna mendukung dan memilih salah satu Paslon Presiden/Wakil Presiden maupun menjadi tim sukses dari salah seorang Caleg peserta Pemilu, serta penegasan bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut segera mendapat tindakan sesuai aturan yang berlaku tanpa pilih bulu. Dan instruksi tersebut jangan hanya sebagai basa-basi, sebagaimana yang terjadi saat ini, beberapa instansi pemerintah dengan bangga menyatakan bahwa seluruh jajarannya netral dalam Pemilu tahun 2019, tapi dalam kenyataannya para anggotanya nyata-nyata banyak yang terlibat dalam kegiatan pengerahan massa bahkan dukungan secara nyata kepada salah satu Paslon Presiden/Wakil Presiden. Kedua yang penting dilakukan Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan untuk menerbitkan Maklumat yang menyatakan bahwa seluruh jajaran Pemerintahan yang ada saat ini berkomitmen dan menjamin seluruh proses penyelenggaraan Pemilu tanggal 17 April 2019 akan terlaksana secara Jujur dan Adil.
Bila kedua langkah ini segera dilaksanakan dan benar-benar dapat berjalan efektif di lapangan maka keresahan masyarakat luas akan merebaknya issu kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu akan dapat terkikis, dan sekaligus akan memberikan ketenangan dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap apapun hasil Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 17 April 2019 tersebut. Hal ini juga akan meningkatkan kualitas legitimasi hasil Pemilu tersebut.
Komitmen dan political will Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil sangat diuji dalam situasi saat ini. Untuk itu guna menyahuti penerbitan Instruksi dan Maklumat dimaksud, maka dibutuhkan sikap Kenegarawanan sebagai Presiden tentunya Presiden Joko Widodo harus dapat memposisikan diri bukan sebagai salah seorang kandidat Presiden yang sedang berkompetisi untuk mendapatkan dukungan rakyat, tetapi adalah sebagai Presiden yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan ketertiban serta kelangsungan hidup bangsa ini.
Kehadiran Instruksi dan Maklumat tersebut merupakan upaya ampuh untuk meredakan kekhawatiran serta meminimalisir kecurigaan masyarakat luas yang terus dihantui akan dugaan terjadinya praktek-praktek kecurangan yang menodai Pemilu 2019 ini.
Kita semua berharap Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman serta terpenuhinya amanat undang-undang yaitu Pemilu yang Jujur dan Adil, jauh dari praktek-praktek kecurangan dan manipulasi sehingga apapun yang menjadi hasil Pemilu 17 April 2019 dapat diterima semua pihak.
Oleh karena itu tidaklah suatu sikap yang arif dan bijak apabila ada pihak-pihak terutama Pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat akan potensi kecurangan-kecurangan Pemilu yang terus berkembang saat ini, dengan mengajukan argumentasi bahwa bila kelak terhadap hasil Pemilu ada pihak-pihak yang tidak terima silahkan menempuh jalur hukum. Ya tentunya kita semua sependapat apabila ada perselisihan hukum terhadap hasil Pemilu 2019 dapat dibawa ke jalur hukum di Mahkamah Konstitusi, akan tetapi alangkah lebih bermartabatnya bangsa ini bila hasil Pemilu itu diperoleh dari proses yang nihil dari segala praktek-praktek kecurangan dan manipulasi.***
Penulis merupakan Guru Besar FH USU/Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan
© Copyright 2024, All Rights Reserved