Pemko Medan sampai saat ini belum mampu menuntaskan masalah sampah, terutama di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Terjun, Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. Penanganan sampah yang tidak tuntas itu dapat dilihat di TPA terjun, karena sifatnya yang masih menimbun, meskipun beberapa waktu yang lalu Sanitary Landfill telah diresmikan.
Demikian dikatakan praktisi lingkungan Umar YR Lubis di Medan, Senin (22/4/2024). Menurutnya Sanitary Landfill itu hanya menyembunyikan masalah (sampah), dan daya tampungnya yang terbatas oleh waktu.
Umar YR mengungkapkan, Jika dilihat dari UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka Pemko Medan itu jauh dari harapan, karena tidak adanya penanganan sampah dalam bentuk pengurangan (eliminasi) yang siknifikan, dan sampah yang telah menggunung di TPA tersebut tidak ada dilakukan penaganan yang tepat.
"Seharusnya dalam mengurangi sampah itu dilakukan eleminasi terhadap sampah, bukan menumpuk atau menyembunyikannya di TPA, karena fungsi dari TPA itu adalah tempat pemrosesan sampah untuk dikembalikan kemedia lingkungan secara aman baik bagi manusia maupun lingkungan," jelas Umar.
"Selain itu Instalasi Pengolahan Lindi di TPS juga tidak terlihat, apalagi yang di TPA Terjun jika ada belum berfungsi dengan baik," imbuhnya.
Maka menurutnya, jika bicara sampah tidak akan tetlepas dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena sampah itu adalah salah satu sumber pencemar, baik tanah, air maupun udara, karena sampah menghasilkan lindi dan gas. Jika penanganannya tidak tepat maka TPA itu sesungguhnya menjadi sumber pencemar.
"Nah disinilah peranan PPNS untuk melakukan penyelidikan terhadap pencemaran tersebut, tapi apakah mungkin," tanya Umar.
Didalam Perda No. 6 tahun 2015 pasal 32 disebutkan Setiap orang atau badan dilarang : a. Membuang sampah sembarangan; b. Menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seijin walikota; c. Menimbun sampah dan pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
"Jika pengelolaan sampah itu harus mendapat ijin dariWalikota, dan tidak mencemari kenapa di TPS dan TPA Terjun yang diduga telah terjadi pencemaran dibiarkan, tentu ini sangat menyedihkan, masyarakat dikutip retribusi tapi pada akhirnya sampah yang dikumpul dan diangkut ke TPA terjun ternyata mencemari lingkungan, seharusnya Walikota mencabut izin pengelolaan tersebut, minimal pengelolanya di berikan sangsi karena telah melakukan pencemaran," ungkap pria gondrong ini.
Dengan terjadinya pencemaran tersebut Umar mengatakan seharusnya Walikota Medan bertanggung jawab penuh terhadap pencemaran yang terjadi di TPA Terjun maupun di TPS yang ada, baik berupa air Lindi maupun Gas Metana yang ditimbulkan dari penumpukan sampah tersebut.
Selain itu, praktisi lingkungan ini menyebutkan bahwa Pemko Medan juga tidak mampu menerapkan Perda no 6 tahun 2015. Ini dapat dilihat dari masih banyak sampah yang dibuang sembarangan, sehingga pada saat hujan sampah terbawa air keparit ataupun kesungai yang ada dikota Medan, hal ini salah satu akibat dari tidak diterapkannya sangsi perda sampah tersebut.
Dalam Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) yang tertuang dalam Perwal No. 26 tahun 2019 yang menarget pengurangan 30% timbunan sampah dan 70% penanganan sampah dan sampah sejenis rumah tangga pada tahun 2025 sudah tentu tidak tercapai.
"Pemerintah Kota Medan agar lebih serius pada pengelolaan sampah dan lebih obyektif dalam memilih program dan penerapan tekhnologi dalam pengurangan sampah di kota Medan," pungkas Umar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved