Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk melakukan pembongkaran ratusan unit bangunan di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang harus dilakukan dengan mengantisipasi potensi gesekan.
Salah satu upaya untuk mereduksi potensi gesekan yakni dengan mengedepankan kepala dingin untuk merundingkan jalan keluar dari persoalan tersebut.
“Sebaiknya Pemprov Sumut mengutamakan pendekatan persuasif untuk pembebasan lahan Bumper Sibolangit. Cara-cara humanis harus dikedepankan,” kata praktisi hukum, Sastra kepada RMOLSumut, Jumat (21/10/2022).
Pernyataan ini disampaikannya berkaitan dengan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya reaksi penolakan dari unsur masyarakat terhadap petugas yang akan menyampaikan pemberitahuan penertiban bangunan-bangunan tersebut.
Memang kata, Sastra persoalan legalitas pertanahan menjadi hal yang relatif mudah untuk diuji melalui hukum yang berlaku. Dalam hal ini, saling klaim yang terjadi antara pihak Pemprovsu dengan para pemilik bangunan tersebut dapat dibuktikan di pengadilan. Namun menurutnya, sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya ‘win-win solusi’ menjadi hal yang dilakukan terlebih dahulu.
“Karena penyelesaian melalui langkah ini akan jauh lebih baik dibanding dengan penyelesaian di jalur hukum formal,” sebutnya.
Sastra sendiri enggan mengomentari fakta yang membuat munculnya bangunan-bangunan tersebut pada lahan yang diklaim oleh Pemprov Sumut sebagai aset pemerintah. Sebab, hal itu menurutnya hanya akan membuat antara dua belah pihak akan saling menyalahkan.
“Kita tidak usah saling menyalahkan, karena itu tidak akan menyelesaikan masalah. Solusi yang perlu dicari, selama ini salah satu caranya seperti ganti rugi bangunan maupun tanaman, namun tanah tidak,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved