Pelaku pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap alias Marshal Harahap di Simalungun sangat pantas dihukum mati.
Hal ini karena dari kronologis yang dipaparkan oleh polisi mengungkapkan fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan terencana.
"Kalau kita lihat dari peristiwa itu, tampak sekali tindakan penembakan itu sengaja direncanakan sejak awal. Nah, terhadap pembunuhan yang dilakukan secara berencana, KUHP Pasal 340 kan memberi sanksi hukuman, yaitu seumur hidup hingga hukuman mati," kata praktisi hukum, Eka Putra Zakran, Minggu (27/6/2021).
Menurut sosok yang akrab disapa Epza ini, ulaya menghilangkan nyawa orang lain merupakan hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.
"Apapun alasan-alasan yang disampaikan oleh pelaku dalam menghilangkan nyawa korban tidak dapat dibenarkan dan pelaku wajib diberi sanksi pidana berat," ujarnya.
Pada sisi lain, kecepatan polisi dalam mengungkap pelaku menurutnya menjadi hal yang harus diapresiasi. Ia berharap hal yang sama juga dapat dilakukan oleh polisi khususnya di jajaran Polda Sumatera Utara.
"Kita harus mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Sumut. Langkah-langkah tepat dan jitu seperti inilah yang diharapkan masyarkat dari aparat penegak hukum. Artinya, tindakan tersebut cepat, tepat, terarah dan terukur. Sehingga penegakan hukum dan keadilan (law enforcement) dapat dirasakan masyarakat," ungkapnya.
"Bagi saya sederhana, apa yang sudah dikerjakan oleh baik oleh Polda Sumut tentu wajib diapresiasi. Nah, terhadap hal-hal yang belum baik, tentu kita harapkan agar Polri terus berbenah dan meningkatkan pelayanan, sehingga kepercayaan masyarakat tetap tinggi kepada institusi polri," katanya menambahkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved