Seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan lampu pocong harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebab, pelaksanaan proyek tersebut dipastikan memunculkan kerugian negara.
Demikian disampaikan praktisi hukum Ali Yusran Gea terkait pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyebut proyek tersebut gagal dan pihak pelaksana proyek harus mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar.
“Pertanggungjawaban hukumnya dapat dilihat dari semua rangkaian peristiwa pengadaan proyek dan proses penganggaran. Secara administratif, Wali Kota Medan harus bertanggungjawab atas proyek yang tidak bermanfaat,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (10/5/2023).
Ali Yusran Gea menjelaskan, indikasi kerugian negara yang muncul akibat proyek gagal ini harus segera diusut lewat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan begitu, jumlah ril kerugian yang ditimbulkan menjadi jelas.
“Lewat pemeriksaan dari BPK inilah akan terkuak semua dugaan kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Pada akhirnya kata Gea, kerugian negara yang timbul inilah yang harus dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak yang terlibat. Pertanggungjawaban tersebut harus diselesaikan secara hukum sehingga menjadi pelajaran bagi siapa saja yang menyelenggarakan keuangan negara.
“Dimata hukum tidak mengenal kekuasaan, karena hukum yang seharusnya mengatur kekuasaan. Semua orang sama di mata hukum. Karena itu, BPK harus tegak dan independen dalam melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved