Aksi jewer yang dilakukan oleh Gubernur Edy Rahmayadi terhadap pelatih billiar Khairudin Aritonang tidak bisa menjadi ranah pidana.
Demikian disampaikan praktisi hukum Ranto Sibarani mengomentari berkembangnya isu yang menyebut aksi jewer tersebut akan diadukan ke polisi.
"Ini karena pelatih tersebut adalah orang yang tidak bisa dikategorikan sebagai orang biasa saat datang ke acara di rumah dinas dimana insiden tersebut terjadi," kata Ranto, Jumat (31/12/2021).
Ranto menjelaskan, Edy Rahmayadi dalam jabatannya selaku Gubernur Sumatera Utara merupakan pembina yang bertanggung jawab dan menandatangani SK pengurus-pengurus KONI yang membawahi berbagai cabang olah raga termasuk Billiar. Dalam hal ini, KONI dan seluruh cabor dibawah naungannya juga menerima anggaran dari provinsi yang artinya Gubernur berhak meminta pertanggungjawaban dari mereka, juga memberikan sanksi dan peringatan kepada orang yang dibinanya.
"Dalam olah raga wajar memberi peringatan, sanksi. Dalam hal ini menjewer karena ada yan gtidak semangat," ujarnya.
Khusus terhadap keberadaan Khairuddin Aritonang alias yang akrab disapa Choki Aritonang, sosok ini menurut Ranto tidak dapat dikategorikan sebagai orang biasa terkait statusnya sebagai pelatih billiar. Ia merupakan orang khusus yang hadir dalam acara Penyerahan Tali Asih kepada para Atlet Sumut yang berlaga di PON XX Papua yang digelar di Rumah Dinas Gubernur.
"Yang dijewer tidak bisa dikategorikan orang biasa, dia orang khusus yang dibina Gubernur Sumut. Harus dibedakan kalau itu orang biasa yang datang tanpa tanggung jawab kepada gubernur bisa ada dampaknya. Jadi dalam hal ini saya melihat jeweran itu tidak bisa menjadi ranah pidana. karena orang yang dijewer dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.
Sebaliknya menurut Ranto, sikap dari Choki justru menunjukkan sikap yang tidak terhormat dimana ia langsung meninggalkan Edy Rahmayadi yang notabene merupakan pembina KONI diatas panggung tanpa ada bicara sepatah katapun.
"Itu menurut saya tidak terhormat yang dilakukan orang yang ditugaskan dan diberi dana, namun meninggalkan orang yang memberi tugas dan pendanaan tersebut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved