Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara.
Keputusan pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Prabowo pada Rabu pagi, 4 November 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan Presiden atas dugaan tindakan penyadapan yang melibatkan petinggi kepolisian.
"Kami mewakili beliau Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujarnya.
Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, telah berkoordinasi dengan Polri agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," katanya.
Kasus dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS hingga Oktober 2026. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. 
