Seluruh wartawan atau pewarta harus memahami dua hal penting dalam menyajikan informasi dalam bentuk produk berita kepada masyarakat.
Keduanya adalah pemberitaan yang disajikan harus benar dan baik.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pers M Agung Dharmajaya saat berbicara pada kegiatan Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2022 secara virtual untuk wilayah Sumatera Utara, Selasa (26/4/2022).
"Tidak boleh dibalik, karena pada dasarnya hal yang diberitakan adalah hal yang benar terjadi dan bagaimana penyajiannya dikemas dengan maksud yang baik," katanya.
Agung menjelaskan, seluruh produk pemberitaan menjadi hal yang sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan pemberitaan yang benar dan baik yang disajikan tetap memberikan dampak yang tidak disenangi oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, Dewan Pers menurutnya selalu menekankan agar seluruh aspek legalitas pada perusahaan pers dan aspek kompetensi pada masing-masing wartawan atau pewartanya harus dipenuhi.
"Perusahaan pers harus memiliki badan hukum dan berbagai legalitas yang sesuai aturan, begitu juga pewartanya harus memiliki kompetensi," ujarnya.
Agung tidak membantah berbagai peraturan menyangkut aspek legalitas perusahaan pers hingga kompetensi pewarta kerap membuat Dewan Pers dikritik. Namun ia mengingatkan, aturan tersebut bukan berasal dari Dewan Pers. Dewan Pers hanya menjadi lembaga yang diberi tugas untuk memastikan hal tersebut dipatuhi dengan baik.
"Sekali lagi Dewan Pers tidak pernah membuat aturan ini yang kerap disampaikan kepada kami. Ada yang keberatan karena sudah puluhan tahun menjadi wartawan namun tetap harus diuji lewat UKW, jadinya protes dan menyebut banyak sekali aturan dewan pers. Sekali lagi kami sampaikan bahwa itu bukan aturan Dewan Pers, melainkan aturan untuk memastikan UU Pers dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Pra UKW digelar dengan diikuti oleh 63 peserta dan beberapa lembaga uji seperti PWI, ANTV dan AJI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved