Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Medan menyampaikan sikap terkait perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan.
Menurut mereka, kebijakan pemerintah tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal agar kebijakan ini benar-benar tepat dalam menekan penyebaran covid-19.
Lewat pernyataan sikap yang mereka sampaikan kepada redaksi, terdapat 17 tuntutan yang mereka sampaikan. Mereka menuntut terlaksananya:
1. Realisasi bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak,
2. Edukasi masyarakat terhadap penyelenggaraan bantuan sosial,
3. Percepatan vaksinasi di sektor masyarakat kecil (anak sekolah, Mahasiswa, pelaku UMKM dan masyarakat pendapatan upah minimum),
4. Edukasi masyarakat tentang Herd Immunity, indeks kekebalan tubuh dan vaksin,
5. Pemenuhan gizi bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM dan masyarakat pendapatan upah minimum,
6. Pemenuhan suplai oksigen di rumah sakit,
7. Pemerataan ketersediaan obat obatan,
8. Transparansi pengadaan vaksin,
9. Pemerataan vaksin di setiap wilayah,
10. Menghapus pembatasan pembukaan tempat usaha dengan tetap mematuhi prokes,
11. Menghapus penyekatan jalan,
12. Menghapus pemadaman listrik di jalan,
13. Sektor non-esensial WFH 50% dan WFO 50%,
14. Masukkan sektor pendidikan ke dalam sektor esensial,
15. Pembukaan tempat ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,
16. Mempertegas implementasi Permendikbud nomor 25 tahun 2020,
17. Pemerataan bantuan UKT, subsidi kuota, dan SPP ke semua tingkatan pendidikan.
"Jika tuntutan ini tidak terlaksana, maka kami BEM se-Kota Medan akan melakukan rentetan aksi untuk memastikan agar kebijakan pemerintah selalu memenangkan rakyat," kata Ketua Presiden BEM USU, Muhammad Rizki Fadillah mewakili aliansi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved