Pemberlakulan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan di Kabupaten Deli Serdang.
Hal ini terlihat dari terbitnya Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 440/2387 tentang PPKM Darurat
Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat tersebut dijelaskan pelaksanaan PPKM darurat dilakukan pada 9 Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.
Dari 9 Kecamatan tersebut, pada tiga kecamatan yakni Tanjung Morawa, Sunggal dan Namorambe diberlakukan PPKM Darurat pada seluruh desa.
Sementara pada 6 Kecamatan lainnya hanya pada beberapa desa/kelurahan yang
Pada Kecamatan Percut Sei Tuan misalnya, PPKM Darurat diberlakukan di Kelurahan Kenangan, Kenangan Baru, Desa Tembung, Bandar Khalipah, Bandar Klippa, Medan Estate, Sambi Rejo Timur, Laut Dendang, Sampali dan Saentis.
Di Kecamatan Labuhan Deli yakni di Desa Helvetia, Manunggal dan Pematang Johar.
Di Kecamatan Hamparan Perak yakni di Desa Hamaran Perak, Klumpang Kebun, Klambir V Kebun, dan Desa Selemak.
Di Kecamatan Pancur Batu yakni Desa Tanjung Anom, Baru, Sembahe Baru, Durin Jangak, Perumnas Simalingkar, Simalingkar A, Namo Bintang, dan Desa Pertampilen.
Di Kecamatan Patumbak yakni di Desa Mariendal I, Mariendal II, Sigara-gara, dan Patumbak Kampung.
Sedangkan di Kecamatan Deli Tua yakni di Dusun VIII Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII Kelurahan Deli Tua.
Berdasarkan letak, seluruh desa/kelurahan tersebut merupakan desa yang bersinggungan langsung dengan wilayah Kota Medan yang sudah lebih dahulu menerapkan PPKM Darurat.
Aturan yang ditetapkan juga tidak berbeda dengan aturan sesuai dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved