Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta masyarakat mewaspadai dampak polusi udara yang dipicu sebaran kabut asap. Kualitas udara di sejumlah wilayah terpantau berada pada kategori sedang hingga tidak sehat, sehingga pemerintah kabupaten/kota diminta memperkuat langkah perlindungan kesehatan.
Kewaspadaan ini menyusul pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 hingga 09.00 WIB. Konsentrasi partikel halus PM2.5 tercatat berfluktuasi pada kisaran 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, mengatakan paparan partikel halus dapat memicu gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko penyakit yang berkaitan dengan kondisi lingkungan serta perubahan iklim.
"Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus. Risiko yang perlu diantisipasi antara lain gangguan pernapasan, penyakit sensitif iklim, serta penyakit berbasis lingkungan lainnya," katanya.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemprov Sumut menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumatera Utara.
Surat edaran itu meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kesiapsiagaan, mulai dari pengendalian risiko penyakit hingga penyebaran informasi kualitas udara kepada masyarakat.
Kelompok Rentan Harus Dilindungi
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah disarankan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2.5.
Saat polusi meningkat, masyarakat juga diminta membatasi paparan asap, menghindari pembakaran terbuka dan asap rokok, serta memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal resmi BMKG atau instansi berwenang lainnya.
Warga dapat menutup pintu, jendela, dan ventilasi yang terpapar udara luar ketika kondisi udara memburuk, dengan tetap memastikan sirkulasi udara dalam ruangan aman. Penjernih udara juga dianjurkan apabila tersedia.
Perhatian khusus diminta diberikan kepada bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan penyakit penyerta. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker penyaring partikel halus.
Masyarakat yang mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau keluhan pernapasan lainnya diimbau segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Antisipasi Penyakit Akibat Lingkungan
Selain menghadapi polusi udara, pemerintah daerah diminta memperkuat pencegahan penyakit yang penularannya berkaitan dengan vektor, air, dan udara.
Langkah tersebut meliputi pengendalian nyamuk dan binatang pembawa penyakit, perbaikan kualitas lingkungan, serta pemeriksaan kualitas air secara berkala. Dinas Kesehatan kabupaten/kota juga diminta memperkuat edukasi mengenai pencegahan penyakit, pengenalan gejala, higiene dan sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.
Fasilitas pelayanan kesehatan turut didorong menerapkan standar diagnosis dan tata laksana penyakit sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi juga perlu diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan agar lebih siap menghadapi potensi peningkatan penyakit terkait perubahan lingkungan dan iklim.
Pengelola sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lingkungan kerja diminta menyesuaikan langkah perlindungan dengan kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Sumut meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi lintas sektor agar dampak polusi udara dan potensi peningkatan penyakit dapat ditekan.
Surat edaran itu ditandatangani Timur Tumanggor selaku Pembina Utama Madya, dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Utara. 
