Personil Polsek Medan Area meringkus tiga orang warga yang terlibat dalam kasus pembongkaran rumah dan pencurian di Jalan Menteng VII, Medan.
Tiga orang pelaku yakni Leo Fernando Sirait (21) warga Jalanan Menteng Tujuh, Gang Ria Dalam, Kecamatan Medan Denai, Herman Fitrus Purba (29) Jalan Menteng Tujuh, Gang Garuda, Muhammad Arifin Pradana (26) Jalan Bukit Lawang, Bahorok. Mereka dilaporkan oleh Fernando Agustinus Sitorus (43) yang menjadi korban dalam aksi pencurian mereka.
"Ketiganya berhasil ditangkap setelah adanya laporan korban Fernando Agustinus Sitorus (43) warga Jalan Menteng Tujuh, Komplek Vila Kenanga Blok C, No 10 Medan," kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Faidir menjelaskan aksi pembongkaran rumah dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban mengetahui rumahnya dibongkar oleh komplotan pembongkar rumah tersebut setelah menerima informasi dari salah seorang tetangga mereka.
"Pelapor menerima laporan dari tetangga pelapor Joni Maruli Siahaan, bahwa rumah pelapor dimasuki oleh seorang laki-laki tidak dikenal. Lantas Pelapor melakukan pengecekan dan banyak barang-barangnya yang hilang," ujarnya.
Selain meringkus tiga orang pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti dua unit sepeda motor, tiga lembar sertifikat tanah, tiga buah BPKB Sepeda motor, satu unit televisi dan beberapa surat berharga lainnya. Korban diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta akibat pembongkaran dan pencurian yang terjadi di rumahnya tersebut.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Area.
© Copyright 2024, All Rights Reserved