Martualesi menjelaskan dalam pengakuannya, pelaku nekad melakukan aksinya karena birahi usai menonton video porno. Alhasil, korban yang menumpang becaknya langsung dibawa ke perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Dibawah ancaman senjata tajam, pelaku kemudian mencabuli korban.
\"Karena melawan akhirnya korban ditikam dan ditinggalkan di lokasi,\" ujarnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI NO.35 Th 2014 perubahan atas UU NO.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [su_endlogo]
" itemprop="description"/>Martualesi menjelaskan dalam pengakuannya, pelaku nekad melakukan aksinya karena birahi usai menonton video porno. Alhasil, korban yang menumpang becaknya langsung dibawa ke perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Dibawah ancaman senjata tajam, pelaku kemudian mencabuli korban.
\"Karena melawan akhirnya korban ditikam dan ditinggalkan di lokasi,\" ujarnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI NO.35 Th 2014 perubahan atas UU NO.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [su_endlogo]
"/>Martualesi menjelaskan dalam pengakuannya, pelaku nekad melakukan aksinya karena birahi usai menonton video porno. Alhasil, korban yang menumpang becaknya langsung dibawa ke perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Dibawah ancaman senjata tajam, pelaku kemudian mencabuli korban.
\"Karena melawan akhirnya korban ditikam dan ditinggalkan di lokasi,\" ujarnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI NO.35 Th 2014 perubahan atas UU NO.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [su_endlogo]
"/>
Petugas dari Polsek Kutalimbaru akhirnya berhasil meringkus Rudi Gurusinga (33) yang menjadi tersangka dalam kasus percobaan perkosaan dan penikaman terhadap seorang siswi SMP (13) berinisial KS pada Selasa (31/7) lalu. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono saat sedang mengendarai becak motor miliknya jenis Honda Revo BK 6233 AAL.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah kita melakukan pengejaran," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (3/8).
Martualesi menjelaskan dalam pengakuannya, pelaku nekad melakukan aksinya karena birahi usai menonton video porno. Alhasil, korban yang menumpang becaknya langsung dibawa ke perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Dibawah ancaman senjata tajam, pelaku kemudian mencabuli korban.
"Karena melawan akhirnya korban ditikam dan ditinggalkan di lokasi," ujarnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI NO.35 Th 2014 perubahan atas UU NO.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [su_endlogo]
Petugas dari Polsek Kutalimbaru akhirnya berhasil meringkus Rudi Gurusinga (33) yang menjadi tersangka dalam kasus percobaan perkosaan dan penikaman terhadap seorang siswi SMP (13) berinisial KS pada Selasa (31/7) lalu. Tersangka ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono saat sedang mengendarai becak motor miliknya jenis Honda Revo BK 6233 AAL.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah kita melakukan pengejaran," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (3/8).
Martualesi menjelaskan dalam pengakuannya, pelaku nekad melakukan aksinya karena birahi usai menonton video porno. Alhasil, korban yang menumpang becaknya langsung dibawa ke perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Dibawah ancaman senjata tajam, pelaku kemudian mencabuli korban.
"Karena melawan akhirnya korban ditikam dan ditinggalkan di lokasi," ujarnya.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI NO.35 Th 2014 perubahan atas UU NO.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. [su_endlogo]
© Copyright 2024, All Rights Reserved