Pihak kepolisian sejauh ini sudah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
- Tim Survey PUPR Sudah Turun, Tanggul Rob Belawan Segera Dibangun
- Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir Yosua
- Terbukti Dukung Calon DPD, Anggota KPU Deli Serdang Diberhentikan Tetap
Baca Juga
Penetapan status tersebut berkaitan dengan pencegahan paham khilafah dan penanganannya di Indonesia.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan merinci, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.
- Diiringi Paduan Suara SMA 23 Jakarta, Ketum JMSI Baca Naskah Proklamasi di Car Free Day
- Timsus Polri ke Magelang, Telusuri Pembunuhan Brigadir J
- Gelar Razia Gabungan, Penghuni Kost dan Pengunjung Cafe Ditemukan Positif Narkoba