Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, kemarin (Kamis, 23/5) sekitar 16.30 WIB.
\"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA,\" ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Rickynaldo menjelaskan, berdasarkan patroli siber jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoax anggota Brimob China melalui 3-4 grup WhatsApp (WA). Hal ini ditunjukkan dengan mengirim foto tiga anggota Brimob bermasker disertai narasi.
\"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,\" kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU 1/1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
\"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban,\" tukas Rickynaldo. [top/rmol]" itemprop="description"/>
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, kemarin (Kamis, 23/5) sekitar 16.30 WIB.
\"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA,\" ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Rickynaldo menjelaskan, berdasarkan patroli siber jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoax anggota Brimob China melalui 3-4 grup WhatsApp (WA). Hal ini ditunjukkan dengan mengirim foto tiga anggota Brimob bermasker disertai narasi.
\"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,\" kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU 1/1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
\"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban,\" tukas Rickynaldo. [top/rmol]"/>
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, kemarin (Kamis, 23/5) sekitar 16.30 WIB.
\"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA,\" ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Rickynaldo menjelaskan, berdasarkan patroli siber jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoax anggota Brimob China melalui 3-4 grup WhatsApp (WA). Hal ini ditunjukkan dengan mengirim foto tiga anggota Brimob bermasker disertai narasi.
\"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,\" kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU 1/1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
\"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban,\" tukas Rickynaldo. [top/rmol]"/>
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax anggota Brimob berkebangsaan China berinisial SDA.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, kemarin (Kamis, 23/5) sekitar 16.30 WIB.
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, kemarin (Kamis, 23/5) sekitar 16.30 WIB.
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Rickynaldo menjelaskan, berdasarkan patroli siber jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoax anggota Brimob China melalui 3-4 grup WhatsApp (WA). Hal ini ditunjukkan dengan mengirim foto tiga anggota Brimob bermasker disertai narasi.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU 1/1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tukas Rickynaldo. [top/rmol]
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoax anggota Brimob berkebangsaan China berinisial SDA.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, kemarin (Kamis, 23/5) sekitar 16.30 WIB.
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, kemarin (Kamis, 23/5) sekitar 16.30 WIB.
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/5).
Rickynaldo menjelaskan, berdasarkan patroli siber jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoax anggota Brimob China melalui 3-4 grup WhatsApp (WA). Hal ini ditunjukkan dengan mengirim foto tiga anggota Brimob bermasker disertai narasi.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut. Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU 1/1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tukas Rickynaldo. [top/rmol]