Dadang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima atas aksi AY yang kerap mengedarkan narkoba. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Maret 2019 lalu. Setelah AY ditangkap, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di komplek Bumi Asri.
\"Dirumahnya tersebut petugas menemukan 8 bungkusan yang berisi narkoba. Total 8 kg sabu,\" ujarnya.
Dari pengakuan AY, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang berinisial AK yang mengantarnya dari Aceh. Narkoba ini sendiri merupakan milik dari seseorang berinisial MD.
\"AK dan MD ini masih DPO,\" pungkasnya.
Saat ini AY masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan denda paling sedikit Rp10 miliar." itemprop="description"/>
Dadang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima atas aksi AY yang kerap mengedarkan narkoba. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Maret 2019 lalu. Setelah AY ditangkap, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di komplek Bumi Asri.
\"Dirumahnya tersebut petugas menemukan 8 bungkusan yang berisi narkoba. Total 8 kg sabu,\" ujarnya.
Dari pengakuan AY, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang berinisial AK yang mengantarnya dari Aceh. Narkoba ini sendiri merupakan milik dari seseorang berinisial MD.
\"AK dan MD ini masih DPO,\" pungkasnya.
Saat ini AY masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan denda paling sedikit Rp10 miliar."/>
Dadang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima atas aksi AY yang kerap mengedarkan narkoba. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Maret 2019 lalu. Setelah AY ditangkap, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di komplek Bumi Asri.
\"Dirumahnya tersebut petugas menemukan 8 bungkusan yang berisi narkoba. Total 8 kg sabu,\" ujarnya.
Dari pengakuan AY, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang berinisial AK yang mengantarnya dari Aceh. Narkoba ini sendiri merupakan milik dari seseorang berinisial MD.
\"AK dan MD ini masih DPO,\" pungkasnya.
Saat ini AY masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan denda paling sedikit Rp10 miliar."/>
Personil Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaan 8 kg narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar di Komplek Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Helvetia, Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan dalam operasi tersebut mereka menangkap seorang warga berinisia AY yang merupakan warga Aceh yang berperan sebagai pengedar sabu tersebut.
"Ia mengaku diupah Rp 50 juta untuk menjual sabu tersebut," katanya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2019).
Dadang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima atas aksi AY yang kerap mengedarkan narkoba. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Maret 2019 lalu. Setelah AY ditangkap, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di komplek Bumi Asri.
"Dirumahnya tersebut petugas menemukan 8 bungkusan yang berisi narkoba. Total 8 kg sabu," ujarnya.
Dari pengakuan AY, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang berinisial AK yang mengantarnya dari Aceh. Narkoba ini sendiri merupakan milik dari seseorang berinisial MD.
"AK dan MD ini masih DPO," pungkasnya.
Saat ini AY masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan denda paling sedikit Rp10 miliar.
Personil Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaan 8 kg narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar di Komplek Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Helvetia, Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan dalam operasi tersebut mereka menangkap seorang warga berinisia AY yang merupakan warga Aceh yang berperan sebagai pengedar sabu tersebut.
"Ia mengaku diupah Rp 50 juta untuk menjual sabu tersebut," katanya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2019).
Dadang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima atas aksi AY yang kerap mengedarkan narkoba. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Maret 2019 lalu. Setelah AY ditangkap, petugas melakukan pengembangan ke rumahnya di komplek Bumi Asri.
"Dirumahnya tersebut petugas menemukan 8 bungkusan yang berisi narkoba. Total 8 kg sabu," ujarnya.
Dari pengakuan AY, narkoba tersebut diperolehnya dari seorang berinisial AK yang mengantarnya dari Aceh. Narkoba ini sendiri merupakan milik dari seseorang berinisial MD.
"AK dan MD ini masih DPO," pungkasnya.
Saat ini AY masih menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan denda paling sedikit Rp10 miliar.