Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 40 kg.
Dalam pengungkapan ini petugas menangkap 4 orang yakni Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, kemudian Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) warga Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan pengungkapan barang bukti ini disita di kawasan Jalan Binjai, Kilometer 15 Diski, Kabupaten Deli Serdang.
"Barang haram yang disita itu dikirim dari Aceh Utara," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Riko menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan melalui pengembangan pasca tertangkapnya beberapa orang pelaku. Dari hasil interogasi diperolehinformasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu ke kawasan tersebut.
"Dipimpin oleh Iptu Irwanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, anggota melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat 40 kilogram sabu bungkus teh merk Cina," ujarnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat UU nomo 35 thun 209 tentang narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved