Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Medan, Selasa (14/9/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari beberapa operasi yang dilakukan oleh personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
Barang bukti dimusnahkan yakni 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 ketamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3,1 kg heroin, 805, 2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri. Selain itu, ada tujuh tersangka yang turut diamankan, yakini ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.
"Keberhasilan itu berdasaran laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Selain menyita barang bukti, dalam beberapa operasi tersebut polisi juga menangkan beberapa orang yang terlibat peredaran narkoba tersebut. yakni ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan yang ditangkap saat transaksi heroin di jalan Cemara Pada September 2021 lalu.
Kemudian pasangan saumi-istri J (30) dan MC (25) yang ditangkap karena mengelola home industri pil ekstasi. Warga lain yang ditangkap yakni S (52) yang ditangkap dalam penggerebekan di Komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan. Darinya petugas menyita 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan yang sebanyak Rp 5 juta.
Para pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved