Dadang menjelaskan, seluruh barang bukti ini disita dari beberapa kasus pengungkapan dimana mereka mengamankan 5 orang tersangka. Beberapa diantaranya yakni tersangka tas nama Aupek yang ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru,M Zubir Lubis ditangkap jalan Bustaman Gang Pribadi desa Bandar Khalifah Percut Sei tuan,Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal." itemprop="description"/>
Dadang menjelaskan, seluruh barang bukti ini disita dari beberapa kasus pengungkapan dimana mereka mengamankan 5 orang tersangka. Beberapa diantaranya yakni tersangka tas nama Aupek yang ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru,M Zubir Lubis ditangkap jalan Bustaman Gang Pribadi desa Bandar Khalifah Percut Sei tuan,Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal."/>
Dadang menjelaskan, seluruh barang bukti ini disita dari beberapa kasus pengungkapan dimana mereka mengamankan 5 orang tersangka. Beberapa diantaranya yakni tersangka tas nama Aupek yang ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru,M Zubir Lubis ditangkap jalan Bustaman Gang Pribadi desa Bandar Khalifah Percut Sei tuan,Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal."/>
Pihak Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polrestabes Medan, dengan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan dihadiri pihak Kejari Medan, Kejari Deli Serdang dan kalangan ulama.
Data yang diperoleh barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 52.457 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 39.545 Butir, Ganja 299.933 Gram dan Ketamin 5.810,4 gram.
Pemusnahan Shabu, Pil Ekstasi dan Ketamin dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan dibuang ke selokan, sedangkan Narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar.
"Ini merupakan barang bukti dari operasi pengungkapan kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir," kata Kombes Dadang, Kamis (4/4/2019).
Dadang menjelaskan, seluruh barang bukti ini disita dari beberapa kasus pengungkapan dimana mereka mengamankan 5 orang tersangka. Beberapa diantaranya yakni tersangka tas nama Aupek yang ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru,M Zubir Lubis ditangkap jalan Bustaman Gang Pribadi desa Bandar Khalifah Percut Sei tuan,Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal.
Pihak Polrestabes Medan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polrestabes Medan, dengan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan dihadiri pihak Kejari Medan, Kejari Deli Serdang dan kalangan ulama.
Data yang diperoleh barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 52.457 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 39.545 Butir, Ganja 299.933 Gram dan Ketamin 5.810,4 gram.
Pemusnahan Shabu, Pil Ekstasi dan Ketamin dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan dibuang ke selokan, sedangkan Narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar.
"Ini merupakan barang bukti dari operasi pengungkapan kasus narkoba dalam 3 bulan terakhir," kata Kombes Dadang, Kamis (4/4/2019).
Dadang menjelaskan, seluruh barang bukti ini disita dari beberapa kasus pengungkapan dimana mereka mengamankan 5 orang tersangka. Beberapa diantaranya yakni tersangka tas nama Aupek yang ditangkap di pintu Tol Amplas, Junaidi Pelawi ditangkap jalan B Katamso Gang Lampu I Kampung Baru,M Zubir Lubis ditangkap jalan Bustaman Gang Pribadi desa Bandar Khalifah Percut Sei tuan,Zekki Rahmani dan Aswir Yunus ditangkap jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Sunggal.