Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
\"Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kasat dan team Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang didalamnya ada 2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu,\" katanya, Selasa (29/10)
Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
\"Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,\"ujar Kapolres.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) set alat hisap sabu (boong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik serta 1 (satu) buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.[R]
" itemprop="description"/>Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
\"Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kasat dan team Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang didalamnya ada 2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu,\" katanya, Selasa (29/10)
Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
\"Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,\"ujar Kapolres.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) set alat hisap sabu (boong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik serta 1 (satu) buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.[R]
"/>Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 (dua) orang laki laki menyimpan atau mempunyai narkotika jenis sabu didalam kamar salah satu hotel yang ada di kota Tanjungbalai.
\"Setelah tiba ditempat yang diinformasikan, Kasat dan team Operasional Satresnarkoba langsung mengetuk pintu kamar 114 yang didalamnya ada 2 (dua) orang laki laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu,\" katanya, Selasa (29/10)
Melihat kedatangan petugas, tersangka SA membuang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari kedua tangannya ke tong sampah kamar hotel.
\"Kedua tersangka langsung diamankan petugas. Kemudian saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA,\"ujar Kapolres.
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 (satu koma tiga puluh) gram, dan 1 (satu) set alat hisap sabu (boong), 1 (satu) buah sekop pipet plastik serta 1 (satu) buah mancis dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.[R]
"/>