Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan harus berurusan dengan pihak Satuan Polair Polres Tanjung Balai karena memiliki narkoba jenis sabu. Warga bernama Eman alias Ibrahim, Warga Dusun V, Desa Daen Panton, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tersebut ditangkap polisi karena memiliki sabu yang disimpannya pada bagian belakang sampan bermesin dongfeng miliknya. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha mengatakan Eman diamankan pada saat berada diatas sampannya sewaktu berada di Perairan Sungai Panton alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. "Penangkapan dilakukan karena petugas menerima informasi yang bersangkutan memiliki sabu," katanya, Senin (17/2). Dari penangkapan tersebut petugas menyita 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.[R]
Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan harus berurusan dengan pihak Satuan Polair Polres Tanjung Balai karena memiliki narkoba jenis sabu. Warga bernama Eman alias Ibrahim, Warga Dusun V, Desa Daen Panton, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tersebut ditangkap polisi karena memiliki sabu yang disimpannya pada bagian belakang sampan bermesin dongfeng miliknya. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha mengatakan Eman diamankan pada saat berada diatas sampannya sewaktu berada di Perairan Sungai Panton alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. "Penangkapan dilakukan karena petugas menerima informasi yang bersangkutan memiliki sabu," katanya, Senin (17/2). Dari penangkapan tersebut petugas menyita 1 (satu) bungkus potongan plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.© Copyright 2024, All Rights Reserved