Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Lapas Kotapinang, Labusel.
Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu, 16 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021. Dari pengungkapan itu diamankan 3 orang tersangka.
Mereka adalah FD (25) warga Desa Pasir Tuntung, Kotapinang, H (37) dan EPS alias Tonggek (30) warga Desa Aek Batu, Torgamba.
"Tersangka EPS alias Tonggek ini berstatus tahanan hakim di Lapas Kotapinang. Dia ditangkap pada 15 Oktober 2020 lalu, di Cikampak," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H., Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut didampingi Kasat Narkobanya AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H, mantan Kapolres Nias ini menjelaskan, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram.
"Ada juga handphone, sepeda motor RX King tanpa nopol, 1 tas ransel hitam dan 1 dompet warna coklat," papar Deni.
Menurut Deni, pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 ada informasi peredaran narkoba di Labusel yang dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan hakim.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhabbatu AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung membentuk tim khusus (Timsus).
Kemudian pada Minggu, 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB timsus melakukan penyelidikan di Desa Perbaungan Bilah Hulu. Sekira pukul 18.00 WIB, tim melihat sepeda motor RX King hitam berboncengan melintas di Simpang Tiga Aek Nabara.
Melihat itu, Timsus Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya sepeda motor RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Xpander dan terjatuh.
Polisi lantas menangkap kedua tersangka, FD dan H lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa ransel hitam serta 5 bungkus plastiks klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram.
"Tersangka FD berperan sebagai joki. Dia yang membawa ransel, dia mengaku disuruh tersangka EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan hakim di Lapas Kotapinang. Kalau tersangka H perannya mendampingi FD yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan."
"Kemarin (Senin, 17 Mei 2021) telah dilakukan koordinasi dengan Pak Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kotapinang untuk mengamankan tersangka EPS aLias Tonggek, dan tadi malam yang bersangkutan (EPS alias Tonggek) berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika."
"Dari keterangan EPS alias Tonggek, ia sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H, yaitu pada April akhir sebanyak 1 ons dan di awal Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000."
"Terhadap ketiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," papar Deni.
© Copyright 2024, All Rights Reserved