Polres Binjai mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakoni oleh kelompok sindikat spesialis pencuri sepeda motor.
Total 5 orang pelaku berhasil diringkus yakni Jaka Ramadhani, Bagus Pratama dan Imam Syafwan yang merupakan warga jalan MT Haryono Binjai Utara, kemudian Hendra Wiboyo warga Jalan Diponegoro Binjai Selatan dan Dedi Hermawan warga Jalam Sutoyo Binjai Barat.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi. Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama bertugas sebagai pengambil 'pemetik' kendaraan. Kemudian, Hendra Wibowo berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian, sedangkan Dedi Hermasan wan Imam Syafwan selaku penadah dan pemalsu identitas.
Dari mereka petugas mengamankan 7 unit sepeda motor, belasan surat kendaraan palsu dan beberapa alat untuk merubah fisik kendaraan yang mereka curi.
"Mereka menjual hasil curiannya kepada para pembeli seharga 2 juta rupiah," katanya didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa dan kasubag humas AKP Siswanto Ginting, Minggu (7/11/2021).
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Para pelaku juga masih menjalani penahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363, 480 dan 481 HUKP dengan ancaman 9 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved