Personil Polres Belawan menangkap 6 warga yang disinyalir terlibat pemalsuan data Penerima bantuan pra kerja dari pemerintah.
Enam pelaku tersebut yakni berinisial RVP (23) warga Rokan Hulu, NS (23) warga Rokan Hulu Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deli Serdang.
Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengungkapkan, keenam pelaku yang diringkus merupakan warga Medan, Deli Serdang, Simalungun dan otak pelakunya yakni RVP. Mereka diamankan dari kawasan Medan Marelan dan Tembung.
"Untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424, yang sudah diupload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi telegram," ujar AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Ia menjelaskan, modus pemalsuan data yakni pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.
Aksi pemalsuan data peserta penerima prakerja itu ungkap AKBP Faisal, sudah dilakukan para pelaku selama satu tahun lamanya. Mereka pun berhasil meraup keuntungan sebesar RP 80 juta.
Aksi mereka pun terungkap saat mereka menjual data penerima bantuan prakerja secara online. Hal itu dilaporkan dan diselidiki oleh Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan
"Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia. Bukan hanya Medan atau Sumut. Yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua," tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman enam tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved