Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus empat orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Keempatnya yani RS (30) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan ALM (17) warga Simpang Tanjung Alam.
Keempat pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial CR yang merupakan warga Kecamatan Polu Bandring, Kabupaten Asahan.
"Mereka ditangkap setelah melakukan aksinya pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (22/10/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di Jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba 9orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi," tutur Mantan Kapolres Tanjung Balai Tersebut.
Aksi ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mereka berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
"4 orang berhasil ditangkap, sedangkan 5 orang lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved