Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap serta meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor.
Para pelaku, berinisal DRS (23), warga Kisaran Timur, SL (38), warga Simalungun dan JS (39), warga Kota Pematang Siantar, diringkus dari 3 lokasi berbeda, berikut barang bukti curian, 1 unit sepeda motor Honda PCX, Rabu (17/11/21).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH MH menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban, yang mengaku kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan rumahnya, di Jalan Diponegoro Kisaran, Senin (4/10/21) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Usai menerima laporan itu, Kapolres langsung memerintahkan pihaknya untuk segera mengungkap serta meringkus para pelaku.
Tanpa buang waktu, dipimpin langsung Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong SH langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi saksi, termasuk melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Akhirnya para pelaku ini berhasil kita ringkus. DRS ini, seorang wanita, dia pelaku utamanya, kita ringkus sekira pukul 11 siang semalam, di sekitar kediamannya. Selanjutnya pelaku SL, saat berada di Jalan Sutami Kisaran Barat dan terakhir pelaku JS, di Jalan Asahan Kecamatan Siantar. SL dan JS ini berperan sebagai penadah. Keduanya juga merupakan residivis," terang Ramadhani.
"Untuk pelaku utama kita kenakan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan untuk kedua pelaku lainnya kita sangkakan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," akhir Ramadhani didampingi Ipda Dian P Simangunsong di ruangannya, Kamis (18/11/21) sore.
© Copyright 2024, All Rights Reserved