Polres Tebing Tinggi akan memberlakukan penyekatan tiga titik pintu masuk dan pintu keluar dari Kota Tebing Tinggi mulai 6-17 Maei 2021.
Hal ini dilakukan seiring kebijakan dari pemerintah yang memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 untuk mencegah penularan covid-19.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan mereka akan melakukan penyekatan pada tiga titik yakni Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar.
"Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi. Artinya, selama penyekatan tersebut, dilarang warga luar masuk Tebing Tinggi dan warga Tebing Tinggi dilarang keluar," katanya kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Dalam masa penyekatan ini pihak kepolisian meminta agar seluruh masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
"Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved