Nama politisi Golkar Azis Syamsudin disebut punya andil dalam perkenalan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS).
Nama Politisi Golkar Azis Syamsuddin Ada Dibalik Perkenalan Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjung Balai
Nama politisi Golkar Azis Syamsudin disebut punya andil dalam perkenalan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS)
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka SRP dan MS dalam kasus dugaan korupsi berupa suap.
Dalam kasus ini, MS diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar SRP membantu penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi perkara ini. Pada Oktober 2020, MS dan SRP bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin (AZ).
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 8 orang. Berikut daftar yang telah diperiksa.
1. MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan) Supir MS
3. MH (Maskur Husain) Pengacara
4. RA (Riefka Amalia), Swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP.
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara RA
"Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Selanjutnya kata Firli, MS dan SRP sepakat untuk membuat komitmen. MS bersedia memberikan uang sejumlah Rp 1,5 kepada SRP.
"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.
MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Total uang yang telah diterima SRP sebanyak Rp 1,3 M.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.
"Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," sambungnya.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami," tambahnya.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), MH seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved