Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada penceramah Yahya Waloni dalam kasus dugaan penodaan agama.
Penetapan status ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap konten-konten ceramah Yahya yang tersebar di media sosial, alah satunya yakni menyebut kitab Injil palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya dijerat beberapa pasal seperti Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE serta Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal," katanya kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Dijelaskannya pasal yang ditetapkan ulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian hingga pasal penodaan agama.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujarnya.
Rusdi membenarkan perkara Yahya ini berdasarkan laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Laporan itu dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu.
Konten yang dilaporkan terkait pernyataan Yahya bahwa Injil fiktif serta palsu. Saat ini Yahya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved