Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.
\"Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga,\" ujarnya.
Diketahui Rabu Alam yang merupakan Ketua Presidium GNKR ditangkap polisi pasca unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut. Ia dituding menebar kebencian dan penghasutan sehingga massa terpancing dan melakukan tindakan anatis. Irham Lubis bahkan ditangkap setelah terekam melempar botol kaca yang melukai tangan seorang petugas kepolisian." itemprop="description"/>
Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.
\"Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga,\" ujarnya.
Diketahui Rabu Alam yang merupakan Ketua Presidium GNKR ditangkap polisi pasca unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut. Ia dituding menebar kebencian dan penghasutan sehingga massa terpancing dan melakukan tindakan anatis. Irham Lubis bahkan ditangkap setelah terekam melempar botol kaca yang melukai tangan seorang petugas kepolisian."/>
Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.
\"Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga,\" ujarnya.
Diketahui Rabu Alam yang merupakan Ketua Presidium GNKR ditangkap polisi pasca unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut. Ia dituding menebar kebencian dan penghasutan sehingga massa terpancing dan melakukan tindakan anatis. Irham Lubis bahkan ditangkap setelah terekam melempar botol kaca yang melukai tangan seorang petugas kepolisian."/>
Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan atas penahanan Rabu Alam Syahputra dan Irham Lubis. Keduanya merupakan pentolan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang ditangkap usai demo ricuh di DPRD Sumut pekan lalu.
"Alhamdulillah hari ini penahanan mereka ditangguhkan," kata Politisi Gerindra Sugiat Santoso yang ikut menjemput mereka di Mapolrestabes Medan, Senin (3/6/2019).
Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.
"Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga," ujarnya.
Diketahui Rabu Alam yang merupakan Ketua Presidium GNKR ditangkap polisi pasca unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut. Ia dituding menebar kebencian dan penghasutan sehingga massa terpancing dan melakukan tindakan anatis. Irham Lubis bahkan ditangkap setelah terekam melempar botol kaca yang melukai tangan seorang petugas kepolisian.
Pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan atas penahanan Rabu Alam Syahputra dan Irham Lubis. Keduanya merupakan pentolan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang ditangkap usai demo ricuh di DPRD Sumut pekan lalu.
"Alhamdulillah hari ini penahanan mereka ditangguhkan," kata Politisi Gerindra Sugiat Santoso yang ikut menjemput mereka di Mapolrestabes Medan, Senin (3/6/2019).
Sugiat menjelaskan permohonan penangguhan keduanya tidak terlepas dari peran DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi) yang langsung menjadi penjamin mereka.
"Dan ini juga atas kebijaksanaan pak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto sehingga atas dasar kemanusiaan keduanya diperkenankan menjadi tahanan luar dan dapat berlebaran dengan keluarga," ujarnya.
Diketahui Rabu Alam yang merupakan Ketua Presidium GNKR ditangkap polisi pasca unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut. Ia dituding menebar kebencian dan penghasutan sehingga massa terpancing dan melakukan tindakan anatis. Irham Lubis bahkan ditangkap setelah terekam melempar botol kaca yang melukai tangan seorang petugas kepolisian.