Apindo: Hukum Harus Ditegakkan Terhadap Oknum Anggota Gapoktan Anarkis
Para pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu diwakili Ramlan Hutabarat selaku Ketua Korwil KSBSI Sumut; Paraduan Pakpahan SH sebagai Ketua FSB Garteks Medan Deli Serdang / Bendahara Korwil KSBSI Sumut; dan Drs Erwin Manalu selaku Ketua Konsolidasi SBSI 1992 Sumut.
\"Tujuan kami ke rumah sakit untuk menjenguk sekaligus mencari informasi langsung dari korban Suprat Yono alias Suprat yang merupakan karyawan YASU (Yayasan Apindo Sumatera Utara), yang dikabarkan mengalami kekerasan fisik saat bertugas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gapoktan,\" ujar Paraduan Pakpahan SH.
Menurut Paraduan, Suprat merupakan bagian dari pekerja/buruh. Sehingga ini menjadi perhatian kita. \"Sebagai solidaritas serikat pekerja/serikat buruh kita berharap proses hukum yang telah dilaporkan korban ke polisi dapat segara diproses dan ditindaklanjuti. Karena laporannya sudah dilakukan pada 1 Juni 2020,\" ucap Paraduan.
Ketua Korwil KSBSI Sumut, Ramlan Hutabarat juga mendorong pihak Polsek Pantai Cermin dan Polres Serdangbedagai (Sergai) untuk serius menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialami buruh/pekerja. \"Kejadian kekerasan dan kriminalitas yang dialami buruh/pekerja di Sumut harus menjadi sorotan Bapak Kapoldasu, yang diharapkan jangan sampai terulang lagi,\" mintanya.
Jika, Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai tidak serius menangani kasus laporan kekerasan yang dialami pekerja/buruh, sebut Ramlan, pihaknya beserta rekan-rekan serikat buruh/pekerja akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke Bapak Kapolda Sumut.
\"Sangat disesalkan masih terjadinya kekerasan dan tindak kriminalitas terhadap pekerja/buruh saat dalam bertugas. Kejadian ini tidak dapat dibiarkan, ini sudah masuk katagori pelanggaran HAM,\" beber Erwin Manalu yang juga Penasehat Kontras Sumut.
Erwin Manalu juga berharap sama aparat penegak hukum, untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap pekerja YASU. \"Ini adalah \'PR\' yang sangat serius bagi kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. Jangan sampai kasus ini melempem, kita akan terus memonitor perkembangan kasus ini,\" ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suprat dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Surya Adinata mengungkapkan, kasus kekerasan penganiayaan kliennya sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin pada 1 Juni 2020 dengan nomor STPL/33/VI/2020/SB.Cermin.
\"Akibat kekerasan itu korban mengalami luka yang cukup parah dan kini menjalani perawatan medis lanjutan di salah satu rumah sakit swasta Kota Medan dan sebelumnya sudah sempat opname di Rumah Sakit Melati di Perbaungan hampir satu minggu,” ujarnya.
Namun Surya sangat menyayangkan, proses lanjutan laporan hukum kliennya belum menemukan tanda-tanda, karena berkas visum yang harusnya melengkapi laporan polisinya belum diambil oleh Polsek Pantai Cermin.
\"Harusnya berkas visum dari medis secara hukum telah diambil oleh pihak polisi sebagai tanda ditindaklanjuti berkas laporannya. Kita berharap, kasus korban segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,\" minta Surya, mantan Direktur LBH Medan.[R]" itemprop="description"/>
Apindo: Hukum Harus Ditegakkan Terhadap Oknum Anggota Gapoktan Anarkis
Para pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu diwakili Ramlan Hutabarat selaku Ketua Korwil KSBSI Sumut; Paraduan Pakpahan SH sebagai Ketua FSB Garteks Medan Deli Serdang / Bendahara Korwil KSBSI Sumut; dan Drs Erwin Manalu selaku Ketua Konsolidasi SBSI 1992 Sumut.
\"Tujuan kami ke rumah sakit untuk menjenguk sekaligus mencari informasi langsung dari korban Suprat Yono alias Suprat yang merupakan karyawan YASU (Yayasan Apindo Sumatera Utara), yang dikabarkan mengalami kekerasan fisik saat bertugas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gapoktan,\" ujar Paraduan Pakpahan SH.
Menurut Paraduan, Suprat merupakan bagian dari pekerja/buruh. Sehingga ini menjadi perhatian kita. \"Sebagai solidaritas serikat pekerja/serikat buruh kita berharap proses hukum yang telah dilaporkan korban ke polisi dapat segara diproses dan ditindaklanjuti. Karena laporannya sudah dilakukan pada 1 Juni 2020,\" ucap Paraduan.
Ketua Korwil KSBSI Sumut, Ramlan Hutabarat juga mendorong pihak Polsek Pantai Cermin dan Polres Serdangbedagai (Sergai) untuk serius menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialami buruh/pekerja. \"Kejadian kekerasan dan kriminalitas yang dialami buruh/pekerja di Sumut harus menjadi sorotan Bapak Kapoldasu, yang diharapkan jangan sampai terulang lagi,\" mintanya.
Jika, Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai tidak serius menangani kasus laporan kekerasan yang dialami pekerja/buruh, sebut Ramlan, pihaknya beserta rekan-rekan serikat buruh/pekerja akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke Bapak Kapolda Sumut.
\"Sangat disesalkan masih terjadinya kekerasan dan tindak kriminalitas terhadap pekerja/buruh saat dalam bertugas. Kejadian ini tidak dapat dibiarkan, ini sudah masuk katagori pelanggaran HAM,\" beber Erwin Manalu yang juga Penasehat Kontras Sumut.
Erwin Manalu juga berharap sama aparat penegak hukum, untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap pekerja YASU. \"Ini adalah \'PR\' yang sangat serius bagi kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. Jangan sampai kasus ini melempem, kita akan terus memonitor perkembangan kasus ini,\" ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suprat dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Surya Adinata mengungkapkan, kasus kekerasan penganiayaan kliennya sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin pada 1 Juni 2020 dengan nomor STPL/33/VI/2020/SB.Cermin.
\"Akibat kekerasan itu korban mengalami luka yang cukup parah dan kini menjalani perawatan medis lanjutan di salah satu rumah sakit swasta Kota Medan dan sebelumnya sudah sempat opname di Rumah Sakit Melati di Perbaungan hampir satu minggu,” ujarnya.
Namun Surya sangat menyayangkan, proses lanjutan laporan hukum kliennya belum menemukan tanda-tanda, karena berkas visum yang harusnya melengkapi laporan polisinya belum diambil oleh Polsek Pantai Cermin.
\"Harusnya berkas visum dari medis secara hukum telah diambil oleh pihak polisi sebagai tanda ditindaklanjuti berkas laporannya. Kita berharap, kasus korban segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,\" minta Surya, mantan Direktur LBH Medan.[R]"/>
Apindo: Hukum Harus Ditegakkan Terhadap Oknum Anggota Gapoktan Anarkis
Para pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu diwakili Ramlan Hutabarat selaku Ketua Korwil KSBSI Sumut; Paraduan Pakpahan SH sebagai Ketua FSB Garteks Medan Deli Serdang / Bendahara Korwil KSBSI Sumut; dan Drs Erwin Manalu selaku Ketua Konsolidasi SBSI 1992 Sumut.
\"Tujuan kami ke rumah sakit untuk menjenguk sekaligus mencari informasi langsung dari korban Suprat Yono alias Suprat yang merupakan karyawan YASU (Yayasan Apindo Sumatera Utara), yang dikabarkan mengalami kekerasan fisik saat bertugas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gapoktan,\" ujar Paraduan Pakpahan SH.
Menurut Paraduan, Suprat merupakan bagian dari pekerja/buruh. Sehingga ini menjadi perhatian kita. \"Sebagai solidaritas serikat pekerja/serikat buruh kita berharap proses hukum yang telah dilaporkan korban ke polisi dapat segara diproses dan ditindaklanjuti. Karena laporannya sudah dilakukan pada 1 Juni 2020,\" ucap Paraduan.
Ketua Korwil KSBSI Sumut, Ramlan Hutabarat juga mendorong pihak Polsek Pantai Cermin dan Polres Serdangbedagai (Sergai) untuk serius menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialami buruh/pekerja. \"Kejadian kekerasan dan kriminalitas yang dialami buruh/pekerja di Sumut harus menjadi sorotan Bapak Kapoldasu, yang diharapkan jangan sampai terulang lagi,\" mintanya.
Jika, Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai tidak serius menangani kasus laporan kekerasan yang dialami pekerja/buruh, sebut Ramlan, pihaknya beserta rekan-rekan serikat buruh/pekerja akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke Bapak Kapolda Sumut.
\"Sangat disesalkan masih terjadinya kekerasan dan tindak kriminalitas terhadap pekerja/buruh saat dalam bertugas. Kejadian ini tidak dapat dibiarkan, ini sudah masuk katagori pelanggaran HAM,\" beber Erwin Manalu yang juga Penasehat Kontras Sumut.
Erwin Manalu juga berharap sama aparat penegak hukum, untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap pekerja YASU. \"Ini adalah \'PR\' yang sangat serius bagi kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. Jangan sampai kasus ini melempem, kita akan terus memonitor perkembangan kasus ini,\" ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suprat dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Surya Adinata mengungkapkan, kasus kekerasan penganiayaan kliennya sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin pada 1 Juni 2020 dengan nomor STPL/33/VI/2020/SB.Cermin.
\"Akibat kekerasan itu korban mengalami luka yang cukup parah dan kini menjalani perawatan medis lanjutan di salah satu rumah sakit swasta Kota Medan dan sebelumnya sudah sempat opname di Rumah Sakit Melati di Perbaungan hampir satu minggu,” ujarnya.
Namun Surya sangat menyayangkan, proses lanjutan laporan hukum kliennya belum menemukan tanda-tanda, karena berkas visum yang harusnya melengkapi laporan polisinya belum diambil oleh Polsek Pantai Cermin.
\"Harusnya berkas visum dari medis secara hukum telah diambil oleh pihak polisi sebagai tanda ditindaklanjuti berkas laporannya. Kita berharap, kasus korban segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,\" minta Surya, mantan Direktur LBH Medan.[R]"/>
Pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap pekerja Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Serdangbedagai. Desakan ini disampaikan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Utara (Sumut) saat menjenguk seorang pekerja yang menjadi korban penganiayaan tersebut di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan, Senin (8/6/2020).
Berita Terkait:
Para pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu diwakili Ramlan Hutabarat selaku Ketua Korwil KSBSI Sumut; Paraduan Pakpahan SH sebagai Ketua FSB Garteks Medan Deli Serdang / Bendahara Korwil KSBSI Sumut; dan Drs Erwin Manalu selaku Ketua Konsolidasi SBSI 1992 Sumut.
"Tujuan kami ke rumah sakit untuk menjenguk sekaligus mencari informasi langsung dari korban Suprat Yono alias Suprat yang merupakan karyawan YASU (Yayasan Apindo Sumatera Utara), yang dikabarkan mengalami kekerasan fisik saat bertugas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gapoktan," ujar Paraduan Pakpahan SH.
Menurut Paraduan, Suprat merupakan bagian dari pekerja/buruh. Sehingga ini menjadi perhatian kita. "Sebagai solidaritas serikat pekerja/serikat buruh kita berharap proses hukum yang telah dilaporkan korban ke polisi dapat segara diproses dan ditindaklanjuti. Karena laporannya sudah dilakukan pada 1 Juni 2020," ucap Paraduan.
Ketua Korwil KSBSI Sumut, Ramlan Hutabarat juga mendorong pihak Polsek Pantai Cermin dan Polres Serdangbedagai (Sergai) untuk serius menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialami buruh/pekerja. "Kejadian kekerasan dan kriminalitas yang dialami buruh/pekerja di Sumut harus menjadi sorotan Bapak Kapoldasu, yang diharapkan jangan sampai terulang lagi," mintanya.
Jika, Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai tidak serius menangani kasus laporan kekerasan yang dialami pekerja/buruh, sebut Ramlan, pihaknya beserta rekan-rekan serikat buruh/pekerja akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke Bapak Kapolda Sumut.
"Sangat disesalkan masih terjadinya kekerasan dan tindak kriminalitas terhadap pekerja/buruh saat dalam bertugas. Kejadian ini tidak dapat dibiarkan, ini sudah masuk katagori pelanggaran HAM," beber Erwin Manalu yang juga Penasehat Kontras Sumut.
Erwin Manalu juga berharap sama aparat penegak hukum, untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap pekerja YASU. "Ini adalah 'PR' yang sangat serius bagi kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. Jangan sampai kasus ini melempem, kita akan terus memonitor perkembangan kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suprat dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Surya Adinata mengungkapkan, kasus kekerasan penganiayaan kliennya sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin pada 1 Juni 2020 dengan nomor STPL/33/VI/2020/SB.Cermin.
"Akibat kekerasan itu korban mengalami luka yang cukup parah dan kini menjalani perawatan medis lanjutan di salah satu rumah sakit swasta Kota Medan dan sebelumnya sudah sempat opname di Rumah Sakit Melati di Perbaungan hampir satu minggu,” ujarnya.
Namun Surya sangat menyayangkan, proses lanjutan laporan hukum kliennya belum menemukan tanda-tanda, karena berkas visum yang harusnya melengkapi laporan polisinya belum diambil oleh Polsek Pantai Cermin.
"Harusnya berkas visum dari medis secara hukum telah diambil oleh pihak polisi sebagai tanda ditindaklanjuti berkas laporannya. Kita berharap, kasus korban segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," minta Surya, mantan Direktur LBH Medan.[R]
Pihak kepolisian harus segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap pekerja Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Serdangbedagai. Desakan ini disampaikan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Utara (Sumut) saat menjenguk seorang pekerja yang menjadi korban penganiayaan tersebut di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan, Senin (8/6/2020).
Berita Terkait:
Para pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja itu diwakili Ramlan Hutabarat selaku Ketua Korwil KSBSI Sumut; Paraduan Pakpahan SH sebagai Ketua FSB Garteks Medan Deli Serdang / Bendahara Korwil KSBSI Sumut; dan Drs Erwin Manalu selaku Ketua Konsolidasi SBSI 1992 Sumut.
"Tujuan kami ke rumah sakit untuk menjenguk sekaligus mencari informasi langsung dari korban Suprat Yono alias Suprat yang merupakan karyawan YASU (Yayasan Apindo Sumatera Utara), yang dikabarkan mengalami kekerasan fisik saat bertugas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gapoktan," ujar Paraduan Pakpahan SH.
Menurut Paraduan, Suprat merupakan bagian dari pekerja/buruh. Sehingga ini menjadi perhatian kita. "Sebagai solidaritas serikat pekerja/serikat buruh kita berharap proses hukum yang telah dilaporkan korban ke polisi dapat segara diproses dan ditindaklanjuti. Karena laporannya sudah dilakukan pada 1 Juni 2020," ucap Paraduan.
Ketua Korwil KSBSI Sumut, Ramlan Hutabarat juga mendorong pihak Polsek Pantai Cermin dan Polres Serdangbedagai (Sergai) untuk serius menindaklanjuti laporan kekerasan yang dialami buruh/pekerja. "Kejadian kekerasan dan kriminalitas yang dialami buruh/pekerja di Sumut harus menjadi sorotan Bapak Kapoldasu, yang diharapkan jangan sampai terulang lagi," mintanya.
Jika, Polsek Pantai Cermin dan Polres Sergai tidak serius menangani kasus laporan kekerasan yang dialami pekerja/buruh, sebut Ramlan, pihaknya beserta rekan-rekan serikat buruh/pekerja akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke Bapak Kapolda Sumut.
"Sangat disesalkan masih terjadinya kekerasan dan tindak kriminalitas terhadap pekerja/buruh saat dalam bertugas. Kejadian ini tidak dapat dibiarkan, ini sudah masuk katagori pelanggaran HAM," beber Erwin Manalu yang juga Penasehat Kontras Sumut.
Erwin Manalu juga berharap sama aparat penegak hukum, untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap pekerja YASU. "Ini adalah 'PR' yang sangat serius bagi kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. Jangan sampai kasus ini melempem, kita akan terus memonitor perkembangan kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suprat dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Surya Adinata mengungkapkan, kasus kekerasan penganiayaan kliennya sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin pada 1 Juni 2020 dengan nomor STPL/33/VI/2020/SB.Cermin.
"Akibat kekerasan itu korban mengalami luka yang cukup parah dan kini menjalani perawatan medis lanjutan di salah satu rumah sakit swasta Kota Medan dan sebelumnya sudah sempat opname di Rumah Sakit Melati di Perbaungan hampir satu minggu,” ujarnya.
Namun Surya sangat menyayangkan, proses lanjutan laporan hukum kliennya belum menemukan tanda-tanda, karena berkas visum yang harusnya melengkapi laporan polisinya belum diambil oleh Polsek Pantai Cermin.
"Harusnya berkas visum dari medis secara hukum telah diambil oleh pihak polisi sebagai tanda ditindaklanjuti berkas laporannya. Kita berharap, kasus korban segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," minta Surya, mantan Direktur LBH Medan.