Personil Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menangkap 7 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembalakan liar di Hutan Tahura, Deli Serdang dan Hutan Sipirok di Tapanuli Selatan.
Data yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Herianto menyebutkan penangkapan dilakukan pada dua waktu yang berbeda yakni pada Rabu (3/3) lalu terhadap 4 orang pelaku pembalakan liar hutan di Desa Situnggaling, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
Kemudian pada Kamis (4/3) penangkapan dilakukan terhadap 3 orang pelaku pembalakan liar di lokasi Lau Gedang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari masing-masing penangkapan turut diamankan barang bukti seperti chainsaw dan kayu," katanya kepada wartawan, Minggu (7/3).
Dijelaskannya, proses terhadap pelaku langsung digelar mulai Jumat (5/3) ditandai dengan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, para pelaku diserahkan kepada pihak Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita berharap ada efek jera bagi pelaku," ujarnya.
Herianto mengimbau agar seluruh masyarakat menaati aturan terkait pengelolaan sumber daya alam. Ditegaskannya, pembalakan hutan merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan hukuman berat.
"Pembalakan hutan juga menjadi pemicu bencana mulai dari tanah longsor, banjir dan bencana lainnya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved