Denny Indrayana, memastikan tidak ada rahasia negara yang ia bocorkan, sebagai bentuk klarifikasi terkait cuitannya beberapa waktu lalu tentang informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup.
Sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi serta pakar Hukum Tata Negara (HTN), juga advokat yang berpraktik di Jakarta (Indonesia) dan Melbourne (Australia), dirinya sadar dan sangat paham soal wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
“Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK,” ujar Denny seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5/2023).
Mantan Wamenkumham ini menegaskan bahwa informasi yang ia terima bukan dari lingkungan MK, hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.
Denny pun meminta semua pihak untuk menyimak dengan hati-hati, bahwa ia sudah secara cermat memilih frasa dalam tweetnya tersebut.
“Saya menulis,'MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan. Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya',” terangnya.
Denny mengaku bahwa informasi yang diterimanya tersebut sangat kredibel, dan patut dipercaya. Karena itu pula ia putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali. Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved