Polda Sumatera Utara menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait temuan kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Para tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
"Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 7 orang, dengan inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/3/2022) malam.
Dijelaskannya, pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersebut adalah pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang, yaitu inisial SP dan TS. Pasal yang dikenakan kepada Sp dan TS adalah pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut,”ujarnya.
Polda Sumut menurut Hadi masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
“Polda Sumut terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved