Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu, Disembunyikan di Mobil hingga Kotak Ikan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu, Disembunyikan di Mobil hingga Kotak Ikan
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menunjukkan barang bukti 244 kilogram sabu hasil pengungkapan tiga kasus narkoba, Jumat 2 Oktober 2026/ist

Article Header Image Sebanyak 244 kilogram sabu gagal beredar di Sumatera Utara setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar tiga jaringan narkoba berbeda. Sembilan orang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Jumlah sabu yang disita tidak sedikit. Barang haram itu ditemukan dengan berbagai modus, mulai dari disembunyikan di dinding kendaraan hingga dimasukkan ke dalam kotak fiber ikan di kawasan pantai.

Pengungkapan tiga perkara itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat 2 Oktober 2026.

Kasus pertama merupakan pengembangan dari penyitaan 35 kilogram sabu di Asahan pada 19 Agustus 2026. Penelusuran kasus kemudian mengarah ke Aceh Timur dan polisi menangkap tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

Dari penggeledahan dua mobil Daihatsu Terios, petugas menemukan 50 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram," ujar Andy dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2026.

Ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang masih diburu penyidik. Barang tersebut rencananya dikirim ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Dalam perkara kedua, jumlah sabu yang disita mencapai 150 kilogram. Polisi menangkap empat tersangka, yakni B, MA, TM dan M, di sejumlah lokasi di Aceh Timur.

"Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda," kata Andy.

Modusnya dibuat berlapis. Sebanyak 70 kilogram sabu ditemukan dalam mobil pikap Chevrolet, 20 kilogram lainnya berada di dalam Daihatsu Xenia. Sementara 60 kilogram sisanya disimpan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Jaringan ini juga menggunakan nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi untuk mengatur pergerakan kurir agar sulit dipantau petugas.

"Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir," katanya.

Sementara 44 kilogram sabu lainnya ditemukan dalam kasus ketiga. Barang tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan menggunakan Mitsubishi Xpander Cross.

Dua tersangka berinisial R dan A ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Polisi menemukan 44 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil.

"Pada kasus ketiga, kami menemukan 44 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam dinding pintu mobil. Ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu kendaraan lainnya digunakan untuk mengawal," ujar Andy.

Dari pemeriksaan, R dan A mengaku diperintah seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan. Keduanya disebut mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe untuk dibawa menuju Medan dan dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Penyidik masih mengejar pihak lain yang diduga berada di balik tiga jaringan tersebut.

"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait