Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Rony Samtana membenarkan adanya pencekalan yang mereka ajukan atas nama Musa Idishah alias Dodi Shah kepada pihak imigrasi. Hal ini dilakukan mengingat sosok yang kini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan perkebunan tersebut disebut memiliki rencana melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kita mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri. Sehingga kemudian dilakukan pencekalan," katanya, Minggu (17/2/2019).
Rony menjelaskan dari informasi yang mereka peroleh, Dodi akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Keberangkatan ini sendiri dikhawatirkan akan membuat proses penyelidikan kasus tersebut menjadi terganggu, mengingat tidak tertutup kemungkinan penyidik masih membutuhkan keterangannya.
"Untung anggota tahu. Makanya langsung dicekal," ujarnya.
Diketahui Dodi menjadi tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan oleh perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Dodi menjabat sebagai direktur pada perusahaan perkebunan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved